- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Kebun milik Hj.Maemunah;
- Sebelah Timur : Gang;
- Sebelah Utara : Tanah Milik Amaq Nurdi
- Sebelah Selatan : Gang
- Sebelah Barat : Tanah Wildan
- Sebelah Timur : Tanah Kapling No.12 ( Marne);
- Menetapkan bagian Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi yaitu Penggugat konvensi mendapatkan 1/2 (setengah) bagian dan Tergugat konvensi mendapatkan 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi pada angka 2 (dua) diatas;
- Menghukum Tergugat konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat konvensi sesuai bagian sebagaimana pada angka 3 (tiga) diatas secara natura/rill, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura/riil, maka dilakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada masing ?masing pihak Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi sesuai bagian sebagaimana angka 3 (tiga) diatas;
- Menolak gugatan Penggugat konvensi untuk sebagian dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA MATARAM Nomor 30/Pdt.G/2020/PA.Mtr |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2020/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Kartini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Ishaq, Br Hakim Anggota H. Abidin H. Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Baiq Suharti, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : A. Dalam Konvensi: 2.1.Sebuah rumah permanen dan 5 kamar kost yang terletak di atas tanah seluas 411 meter persegi, di Lingkungan Kebun. Bawaq Barat, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan Kota Mataram sertifikat Hak Milik Nomor: 2013 atas nama: ROHANIK (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Rumah Defan; - SebelahSelatan :Rumah Suhaeli,Rumah Syafrudin dan rumah Anto; 2.2Sebidang tanah kebun terletak di Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, seluas 400 meter ( 4 are) belum bersertifikat, dengan batas-batas sebagai berikut: 2.3. 2 (dua ) buah sepeda motor, masing-masing : sepeda motor merk Scopy DR.5380 CW warna merah hitam dan sepeda motor merk Vario 125 DR.2019 CJ warna hitam putih atas nama Tergugat; 2.4. Uang pegang gadai rumah diatas tanah seluas 702 meter persegi, yang terletak di Lingkungan Kebun Bawaq Barat, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dari : Pak. Sahli, senilai Rp.15.000.000,- ( lima belas juta rupiah); 2.5. Perabot rumah tangga berupa: 1(satu) buah mesin cuci otomatis, merk Samsung warna silver , 1 (satu) buah Kulkas,merk Shap warna silver dan 1 (satu) buah lemari pakaian dua pintu warna coklat tua dan sebuah lemari bufet warna coklat muda; B.Dalam Rekonvensi : - Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi; C.Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp.3.391.000,00 ( Tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2020/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2020/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 30/Pdt.G/2020/PA.Mtr
Statistik8614