Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1030 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 1030 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 227/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn tanggal 18 Desember 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) putus berdasarkan ketentuan Pasal 52 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Pengadilan sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar :- Uang Pesangon: 2 x 3 x Rp2.930.000,00 = Rp17.580.000,00- Uang Penggantian Hak: 15%xRp17.580.000,00 = Rp2.637.000,00+Jumlah = Rp20.217.000,00(dua puluh juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah)4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1030_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 1030_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1030 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 227/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik26159