Putusan PN BINJAI Nomor 75/Pid.B/2017/PN Bnj |
|
Nomor | 75/Pid.B/2017/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurmala Sinurat |
Hakim Anggota | Tri Syahriawani Saragih, M.h David Sidik Harinoean Simaremare |
Panitera | Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Sempurna Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sempurna Tarigan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) buah sapu ijuk bergagang rotan ;- 1 (satu) buah kayu bekas gagang sapu ;- 2 (dua) buah borgol besi ;- 35 (tiga puluh lima) rantai kecil panjang sekitar 80Cm ? 90Cm ;- 7 (tujuh) rantai besar panjang sekitar 80Cm ? 90Cm (Disita dari Terdakwa SAUL TARIGAN Als. PAK UDA) ;- 1 (satu) rantai kecil panjang sekitar 80Cm ? 90Cm (Disita dari Korban SAPUTRA PERANGIN-ANGIN) ;- 1 (satu) rantai kecil panjang sekitar 80Cm ? 90Cm (Disita dari Korban SEPTIAN EBENEZER PADANG) ;- 1 (satu) buah botol kaca bekas balsem merk Cap Kaki Tiga tutup botol warna kuning ;- 1 (satu) buah botol kaca bekas balsem tutup botol warna hijau ;- 1 ( satu ) buah botol plastik bekas balsem warna putih ;- 1 (satu) buah tongkat rotan dengan panjang sekitar 1 ( satu setengah meter) (Disita dari TKP) ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1422 K/PID/2017
Pertama : 75/Pid.B/2017/PN.Bnj
Statistik718