- Menyatakan Terdakwa I. Imam Sukhairi Als. Jenglot dan Terdakwa II. Yuni Dwi Lestari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi 16 (enam belas) potongan kecil sedotan plastic warna merah yang masing?masing didalamnya berisi krital warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang keseluruhan + 6,48 (enam koma empat puluh delapan) Gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi 19 (sembilan belas) potongan kecil sedotan plastic warna hijau yang masing?masing didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang keseluruhan + 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) Gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi 8 (delapan) potongan kecil sedotan plastic warna biru yang masing-masing didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang keseluruhan + 2,82 (dua koma delapan puluh dua) Gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi 9 (sembilan) potongan kecil sedotan plastic warna merah dan 6 (enam) plastic klip yang dililit isolasi yang masing?masing didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang keseluruhan + 7,00 (tujuh koma nol nol) Gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi 21 (dua puluh satu) plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dililit isolasi dengan berat timbang keseluruhan + 22,28 (dua puluh dua koma dua puluh delapan) Gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang keseluruhan + 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) Gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi 5 (lima) plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dililit isolasi dengan berat timbang keseluruhan + 5,38 (lima koma tiga puluh delapan) Gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang + 26,33 (dua puluh enam koma tiga puluh tiga) Gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) Pak plastic klip;
- 4 (empat) skrop terbuat dari sedotan plastic;
- 3 (tiga) pipet kaca bekas pakai;
- 2 (dua) sendok plastic kecil;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang 102,01 (seratus dua koma nol satu) Gram berikut bungkusnya yang terbungkus 1 (satu) lembar tisue;
- 1 (satu) HP VIVO 1724 warna Gold dengan No. Simcard: 0822-2858-8342;
- 1 (satu) HP Strawberry Model ST33 warna biru dengan No. Simcard: 0812-8735-2464;
- 1 (satu) HP Samsung Model SM-B310E warna biru dengan No. Simcard: 0812-1642-6919;
- 2 (dua) kartu ATM BCA dengan No.Seri 6019-0026-5049-5221 dan 6019-0095-0056-4338;
- 3 (tiga) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dililit isolasi dengan berat timbang keseluruhan + 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) Gram berikut bungkusnya;
- 1 (satu) kotak bekas tempat HP yang didalamnya berisi:
- 2 (dua) pak plastik klip;
- 1 (satu) pak plastic klip bekas pakai;
- 2 (dua) tutup botol yang terdapat 2 lubang masing-masing dengan 2 sedotan;
- 1 (satu) korek api Gas;
- 1 (satu) pipet kaca bekas pakai;
- 2 (dua) potongan selang kecil;
- 2 (dua) kompor terbuat dari potongan antena dengan lilitan kertas Grenjeng rokok;
- 3 (tiga) skrop terbuat dari sedotan plastic;
- 1 (satu) buah Gunting dan;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) kantung kain yang berisi:
- 4 (empat) botol ACETON 50 ml;
- 1 (satu) botol alcohol 95% 300 ml;
- 1 (satu) alat hisap;
- 1 (satu) kompor terbuat dari botol kaca dengan lintingan kertas Grenjeng rokok;
- 1 (satu) potongan selang plastic kecil;
- 1 (satu) gelas dan lepek kaca;
- 1 (satu) bungkus sedotan plastic;
- 1 (satu) pak tissue putih;
- 1 (satu) HP Samsung model: SM-B310E dengan No.Simcard: 0812-5999- 0354;
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J5 warna Gold dengan No.Simcard: 0877-5457- 5770;
- Uang sebesar Rp5.613.000,00 (lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Ertiga warna putih dengan Nopol : W-1560-ZA berikut STNK;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 310/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdiyanto Sutantyo, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Susila Dwi Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Para Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2960 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 310/Pid.Sus/ 2019/PN Gsk
Statistik10237