- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima ;---------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------
- Menyatakan batal : Sertipikat Hak Milik No. 642 / Desa Gung-gung, terbit tanggal 17 Juni 2019, Nomor Surat ukur 55/ Gung-gung/2019 tertanggal 12 April 2019, semula luasnya 1. 692 M2yang saat ini tersisa luas 604 M2, atas nama Rahman Riyan ;-----------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : Sertipikat Hak Milik No. 642 / Desa Gung-gung, terbit tanggal 17 Juni 2019, Nomor Surat ukur 55/ Gung-gung/2019 tertanggal 12 April 2019, semula luasnya 1. 692 M2yang saat ini tersisa luas 604 M2, atas nama Rahman Riyan ;--------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 489.000,- ( Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 9/G/2020/PTUN.SBY |
|
Nomor | 9/G/2020/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bambang Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lusinda Panjaitan, M.hbr Hakim Anggota Gusman Balkhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Asih Rumharsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/G/2020/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 9/G/2020/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 136 / B / 2020 / PT.TUN.SBY
Kasasi : 12 K/TUN/2021
Pertama : 9/G/2020/PTUN.SBY
Statistik14180