Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 653 /Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 653 /Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subyantoro |
Hakim Anggota | 1. Didik Setyo Handono, 2. Maman M Ambari |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I -----------------------------------------DALAM PROVISI :-------------------------------------------------------------------------------------- Menolak permohonan putusan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ;---------DALAM KONVENSI :---------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya ;------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------2. Menyatakan Akta Jual Beli No.2/2004 tanggal 20 Januari 2004, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;--------------------------------------------------------------3. Menetapkan putusan ini sebagai dasar yang sah bagi Penggugat untuk menandatangani Akta Jual Beli baru pengganti Akta Jual Beli No.2/2004 tanggal 20 Januari 2004 dengan Notaris/PPAT manapun demi adanya kepastian hukum ;---------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tegugat I dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;-----------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;------------------------------------------6. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I, II, III, IV V dan VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.1.951.000.-( Satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 653_/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 653_/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1963 K/Pdt/2013
Pertama : 653/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Statistik4826