Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 16/Pdt.G/2015/PN Tdn |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2015/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Hakim Anggota | Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Khalid Soroinda |
Panitera | Muhammad Subhan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Adalah Sah dan Berharga Menurut Hukum ; Surat pernyataan EDDY SOFYAN yang menerangkan sebagai pemilik yang sah atas tanah pada tanggal 14 Desember 2014???? ;- ???????????? Surat pernyataan DAHARI (Tergugat III) pada tanggal 22 Mei 2015;Adalah Sah Menurut Hukum ; Menyatakan : ????Surat Keterangan Nomor : 026/KC/II/1992 tanggal 9 Februari 1992???? ; Akta Pelepasan Hak Nomor : 124/KEC.SIJUK/VIII/2009 tanggal 6 Agustus 2009; Akta Pelepasan Hak Nomor : 01/KEC.SIJUK/I/2011 tanggal 6 Januari 2011; Surat sanggahan dari Tergugat IV yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung pada tanggal 20 Maret 2015 ;Adalah Cacat Hukum dan oleh karenanya harus Dinyatakan Batal serta Tidak Berkekuatan Hukum ; Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III serta Para Pejabat Pemerintahan yang lain untuk tidak mempersulit Penggugat apabila kelak dikemudian hari Penggugat mengajukan permohonan penerbitan surat menyurat yang terkait dengan permohonan hak milik atas kepemilikan Penggugat terhadap tanah obyek sengketa ; Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ataupun pihak lain yang menerima/mendapat kuasa dari Para Tergugat untuk tidak lagi mengganggu atau menghalang-halangi kepemilikan Penggugat atas tanah obyek sengketa kelak dikemudian hari dengan berbagai cara yang bertentangan dengan hukum ; Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ataupun pihak lain yang menerima/mendapat kuasa dari Para Tergugat serta Para Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara aquo setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijde) ; Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.206.000,- (tiga juta dua ratus enam ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3050 K/Pdt/2017
Banding : 14/PDT/2016/PT BBL
Pertama : 16/Pdt.G/2015/PN Tdn
Statistik15350