- Menyatakan Terdakwa NAZIBUL AMRI Als AJIB Bin MAILIZAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) Bulan, denda Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit truck colt diesel merk Mitsubishi canter warna kuning dengan nomor polisi BM 8720 MJ dengan nomor rangka : MHMFE74P5HK170812 dan nomor mesin : 4D34T-R56815 beserta kunci kontak ;
- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor seri : 05829971 atas nama Mailizar ;
- Lebih kurang 99 (sembilan puluh sembilan) tual kayu gergajian / balok tim ;
- 1 (satu) lembar surat Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang berasal daru hutan hak nomor : 53 ;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Kepala Desa Rambah Hilir Timur an. HM. Nasir H nomor : 53/SK-RHT/III/2019 ;
- 1 (satu) persil photo copy surat keterangan riwayat kepemilikan tanah Nomor : 13/SKRPT/RHT/VII/2015 atas nama Jasmi Amri ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 517/Pid.B/2019/PN Bkn |
|
Nomor | 517/Pid.B/2019/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Tindak Pidana Lingkungan Hidup |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdi, Br Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 517/Pid.B/2019/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 517/Pid.B/2019/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4723 K/Pid.Sus.LH/2020
Pertama : 517/Pid.B/2019/PN Bkn
Statistik55996