Putusan PT PALU Nomor 1/PDT/2019/PT PAL |
|
Nomor | 1/PDT/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Abd. Rosyad |
Hakim Anggota | - Posman Bakara, - Titus Tandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 52/Pdt.G/2018/PN Pso Tanggal 17 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut kecuali mengenai putusan dalam eksepsi;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat yang telah melakukan penyitaan atas kendaraan mobil Toyota Avanza 1300 G Tahun 2010 Nomor Polisi DN 401 EA atas nama Pemilik Charles Lamboutoh, S.Sos. dari Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan perjanjian pinjam uang dengan jaminan antara Para Pembanding semula Para Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat atas jaminan mobil Toyota Avanza 1300 G Tahun 2010 Nomor Polisi DN 401 EA atas nama Pemilik Charles Lamboutoh, S.Sos. dilanjutkan hingga Para Pembanding semula Para Penggugat membayar lunas seluruh sisa angsuran yang belum dibayar;4. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk menyerahkan mobil Toyota Avanza 1300 G Tahun 2010 Nomor Polisi DN 401 EA atas nama Pemilik Charles Lamboutoh, S.Sos., dalam keadaan baik kepada Para Pembanding semula Para Penggugat;5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;6. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 1/PDT/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2018/PN Pso
Banding : 1/PDT/2019/PT PAL
Statistik6335