Putusan PN AMURANG Nomor 55/Pdt.G/2011/PN.Amg |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2011/PN.Amg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herdiyanto Sutantyo |
Hakim Anggota | Jimmy Ray Ie, Erni Lily Gumolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :1. Menolak Eksepsi Turut Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah menurut Hukum Akta No. 37/TM/1964 yang dibuat oleh dan dihadapan Asisten Wedana Kepala Kecamatan Tenga Gijsbrand Nicodemus Salangka ; 3. Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat adalah anakanak dan ahli waris yang sah dari Almarhum Robert Mamangkey dan Almarhumah Hilda Frida Erungan ; 4. Menyatakan sah menurut Hukum jalan yang dinamakan Jalan Siswa sepanjang 163,5 m x 6,5 m, Jalan SMA sepanjang 69 m x 4,7 m dan jalan masuk menuju rumah keluarga Welly Lengkey sepanjang 46,10 m x 3 m yang diberikan oleh almarhum Robert Mamangkey untuk kepentingan umum dengan jumlah luas keseluruhan adalah 1525,35 m ; 5. Menyatakan sah menurut hukum tanah yang diduduki oleh : ? Pemerintah Desa Pakuweru untuk lapangan olahraga seluas 3599 m ; ? Bapak Otniel Mondoringin sekarang keluarga Kaawoan Tampi seluas 900 m; ? Bapak Dem Tumiwa sekarang Bapak Tampomuri seluas 450 m ; ? Bapak Tommy Pangaribuan sekarang kel. John Rindorindo seluas 600 m;? Kel Kodongan sekarang Kel Jan Pontoh seluas 300 m ; ? Jantje Sumampouw seluas 320,74 m ; ? Jd Helly Rarung Mamangkey seluas 643,06 m ; ? Bapak Welly Lengkey seluas 423,23 m ; ? Adolof Mamangkey seluas 348,44 m ; ? Robert Sumampow, sekarang kantor PLN unit Ranting Tenga seluas 728,02 m ; Karena itu mereka telah menguasai dan menduduki bagianbagian tanah secara sah karena telah dijual/dialihkan oleh almarhum Robert Mamangkey semasa hidupnya ; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa yang diduduki oleh Tergugat I,II,III,IV dan V adalah tanah warisan dari almarhum Robert Mamangkey dan almarhumah Hilda Frida Erungan ; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan dan pendudukan tanah sengketa oleh Tergugat I,II,III,IV dan V adalah tidak sah, tanpa hak dan melawan hukum ; 8. Menghukum kepada Tergugat I,II,III,IV dan V untuk keluar dari tanah sengketa dan mengosongkan beserta barangbarangnya dan orangorang yang mendapat hak dari padanya, lalu segera menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada para Penggugat untuk dipakai dengan bebas dan aman ; 9. Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan V serta Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.781.000. (satu juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2011/PN.Amg.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2011/PN.Amg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 418 PK/Pdt/2015
Kasasi : 2904 K/Pdt/2012
Pertama : 55/Pdt.G/2011/PN.Amg
Statistik5861