Putusan PN JEMBER Nomor 15/Pdt.G/2016/PN. Jmr |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2016/PN. Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Widuri |
Hakim Anggota | Sri Murniati, Andri Natanael Partogi |
Panitera | Hj. Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan mengikat kepada Penggugat dan Para Tergugat :Surat Perjanjian Kredit Nomor 6813 tanggal 2 Agustus 2006, yang kemudian dilegalisasi dengan Nomor 134/2006, tanggal 2 Agustus 2006 pada Kantor Notaris Soesilowati, SH., MHum alamat Jalan Pakem, Pertokoan Pondok Tjandra Indah, Lantai II, Blok TC-08 Waru Sidoarjo;3. Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 238, tanggal 17 Januari 2005, Surat Ukur Nomor 810/Ketintang/2004 tanggal 31-12-2004 seluas 266 meterpersegi, terletak di A. Yani Residence Kav. 01 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya atas nama Ny. Umi Lutfa;4. Menyatakan Para Tergugat melakukan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai :Surat Perjanjian Kredit Nomor 6813 tanggal 2 Agustus 2006, yang kemudian dilegalisasi dengan Nomor 134/2006, tanggal 2 Agustus 2006 pada Kantor Notaris Soesilowati, SH., MHum alamat Jalan Pakem, Pertokoan Pondok Tjandra Indah, Lantai II, Blok TC-08 Waru Sidoarjo;5. Menetapkan total hutang Tergugat sejumlah Rp. 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah);6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp. 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah); 7. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 6% dari Rp. 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah), untuk tiap tahunnya terhitung sejak gugatan perkara a quo didaftarkan sampai dengan dibayar lunas; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.786.000,00 (satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2354 K/Pdt/2017
Pertama : 15/Pdt.G/2016/PN.Jmr
Statistik11117