- Sebelah Utara : Warung Rame-Rame ;
- Sebelah Timur : Jalan Cilinaya ;
- Sebelah Selatan : Toko Mutiara Lombok Rosydi ;
- Sebelah Barat : Sungai ;
- Sebelah Utara : Rumah Ahmad Badani, Hairi, dan Aniah ;
- Sebelah Timur : Ruko dan Gudang Indomaret ;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Bagek Bontong ;
- Sebelah Barat : Gang Kampung Wartel ;
- Sebelah Timur : Rumah Kos Nomor 44, milik Made Weka ;
- Sebelah Selatan : Jalan Pariwisata ;
- Sebelah Barat : Gang VIII Lingkungan Pengempel ;
Putusan PA MATARAM Nomor 495/Pdt.G/2019/PA.Mtr |
|
Nomor | 495/Pdt.G/2019/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. St. Nursalmi Muhamad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Ishaq, Br Hakim Anggota H. Abidin H. Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalamuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKEPSI Menolak eksepsi para Tergugat. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan HR Sugeng Wibowo bin Surodiyono telah meninggal dunia pada tanggal 22 Pebruari 2002. 3. Menetapkan Harta bersama antara Alm.H.R. Sugeng Wibowo bin Surodiyono dengan HJ Siti Sugiarti alias HJ Maesyarah Siti Sugiarti binti R.Ratmo (istri I) adalah sebagaiberikut: a. Sebuah bangunan yang dijadikan tempat usaha yang dikenal dengan nama Rumah Makan Dirgahayu yang terletak di Jln. Cilinaya No. 10, Mataram, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berkut : b. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Jalan Bagek Bontong, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, SHM No. 219, GS No. 218/1993, luas 2.665 M2, atas nama Hj. Maesyarah Siti Sugiarti, dengan batas-batas sebagai berikut : c. Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan, yang terletak di Jln. Pariwisata, Gang VIII/1, Lingkungan Pengempel, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, luas + 965 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara :Yayasan Taman Pendidikan Al-Qur?an Ar Rahman ; 4. Membagi Harta bersama tersebut di atas kepada Alm.H.R. Sugeng Wibowo bin Surodiyono dengan Hj.Siti Sugiarti alias HJ Maesyarah Siti Sugiarti binti R.Ratmo dengan pembagian masing-masing mendapat (seperdua) bagian. 5. Menetapkan ahli waris dari Alm.H.R. Sugeng Wibowo bin Surodiyono adalah sebagaiberikut: a. HJ Siti Sugiarti alias HJ Maesyarah Siti Sugiarti binti R,Ratmo (istri pertama). b. Sri Suhartini binti Masnun (istri kedua). c. Amida Eva Haryanti Wibowo binti H.R. Sugeng Wibowo.(anak perempuan) 6. Menetapkan Harta Warisan dari H.R. Sugeng Wibowo bin Surodiyono adalah (setengah) bagian dari pembagian harta tersebut di atas sebagiamana tersebut pada dictum poin amar nomor 4 di atas : 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli warisal Marhum HR. Sugeng Wibowo bin Surodiyono adalah sebagai berikut: 1. 2 Orang isteri mendapatkan 2/16 bagian dengan perincian sebagai berikut; - HJ Siti Sugiarti alias HJ Maesyarah Siti Sugiarti binti R.Ratmo (istri pertama mendapatkan 1/16 bagian. - Sri Suhartini binti Masnun (istri kedua) mendapatkan 1/16 bagian; 2.Amida Eva Haryanti Wibowo binti H.R. Sugeng Wibowo.(anak perempuan) mendapatkan 8/16 bagian ditambah dengan 6/16 bagian = 14/16 bagian ; 8. Menghukum pada para Tergugat untuk menyerahkan bahagian para Penggugat sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada dictum amar Nomor 7 di atas secara aman dan tanpa syarat dan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara riil, maka dapat dilaksanakan pelelangan oleh Kantor Lelang Negara yang hasilnya akan dibagikan kepada para pihak sesuai pembagian tersebut; 9. Menolak gugatan Pengugat selain dan selebihnya; 10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 11. 996.000,- (sebelas juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 495/Pdt.G/2019/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 495/Pdt.G/2019/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pdt.G/2019/PA.Mtr
Kasasi : 508K/Ag/2021
Banding : 63/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Statistik19189