- Menyatakan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap SUTRIATMO Bin NGATMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta Pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp.52.650.000,00 (lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, sedangkan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kendal Nomor: 356/280/Insp tanggal 13 November 2017, serta Barang Bukti berupa:
- 2 (dua) fotocopy Buku Proposal KUBE Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial RI Tahun 2015;
- 1 (satu) fotocopy buku Proposal pengajuan Pembuatan Kompos Organik dan Budidaya Cacing;
- 2 (dua) fotocopy buku proposal Laporan Pertanggungjawaban Dana Stimulasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) kegiatan program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial RI Tahun 2015;
- 1 (satu) fotocopy Buku Petunjuk Teknis Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
- 1 (satu) Buku Kelengkapan KUBE Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kabupaten Kendal Tahun 2015;
- 1 (satu) fotocopy Buku Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) KUBE Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial RI Tahun 2015;
- 1 (satu) fotocopy Surat Pernyataan Kesanggupan Anggota KUBE dalam Pemanfaatan Dana Bantuan Tunai KUBE Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial RI Tahun 2015;
- 1 (satu) fotocopy buku Laporan Pendamping KUBE FM Perkotaan Kecamatan Kota Kendal oleh: MASHURI;
- 1 (satu) buku Laporan Pendamping KUBE Tahun 2015, Kelurahan Kalibuntu Wetan dan Kelurahan Bugangin oleh: AGUS SALAM;
- 1 (satu) fotocopy buku Laporan Pendamping KUBE Perkotaan Kelurahan Langenharjo, Kelurahan Sijeruk, Kelurahan Jotang, Kelurahan Candiroto dan Kelurahan Trompo oleh SUGENG PRIYADI;
- 1 (satu) fotocopy buku Laporan Pendamping KUBE Perkotaan Kelurahan Balok, Kelurahan Ngilir, Kelurahan Karangsari, Kelurahan Kebondalem oleh: SCRIPZYAN MEIFANY ARIYADI N.K;
- 1 (satu) fotocopy buku Laporan KUBE Perkotaan Kelurahan Bandengan oleh: ADKHA INDRA WIYANGGA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dan Form Pemesanan mesin ?Wanusuki? (asli);
- 1 (satu) lembar folio asli mengenai catatan pemasukan dan pengeluaran 4 (empat) KUBE Kelurahan Bugangin yaitu: KUBE Harapan Jaya, KUBE Empat Satu, KUBE Boga Mulya dan KUBE Berkah Jaya.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
|
Nomor | 75/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Widodo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sastra Rasa, hakim Anggota 2: Sinintha Yuliansih Sibarani |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Ashari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Keseluruhan terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT SMG
Kasasi : 2782 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 75/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Smg
Statistik11933