Putusan PN TARAKAN Nomor 351/Pid.Sus/2016/PN.Tar |
|
Nomor | 351/Pid.Sus/2016/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Karantina hewanMarsidin |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Hendrywanto M.k. Pello, Yudhi Kusuma A.p |
Panitera | Martince |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa MARSIDIN alias SIDIN bin LAMUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja memasukan ke Indonesia Media Pembawa Hama dan Penyakit, hewan Karantina tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan areal asal bagi Hewan atau bahan asal hewan berupa daging??? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan dengan pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Memerintahkan barang bukti berupa :- 40 (empat puluh) Kotak Daging Merek ALLANA sekitar 800 (delapan ratus) Kg;Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Mobil Merek Mitsubshi Cary T. 120 SS dengan Nomor KT. 8747 FE warna Hitam;Dikembalikan kepada Saksi Yono Betra Bin (alm) Betra;4 Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar : Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 163/PID/2016/PT.SMR
Kasasi : 1370 K/Pid.Sus-LH/2017
Pertama : 351/Pid.Sus/2016/PN.Tar
Statistik1050