Putusan PN PRAYA Nomor 125/PID.B/2012/PN.PRA |
|
Nomor | 125/PID.B/2012/PN.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | penyelundupanimigrasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | - Erwin Harlond Palyama, K Agung Putra Wiratjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa BURHANUDDIN alias BURHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyelundupan Manusia? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BURHANUDDIN alias BURHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (dua) buah tas kecil warna hitam merk Quicker;- 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna hitam dan merah maron;- 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung warna putih;- Uang sebanyak Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah);- 2 (dua) lembar aplikasi transfer uang melalui Bank Mandiri;- 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna hitam abu;- 1 (satu) buah buku harian;- 1 (satu) buah buku tulis;- 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna hitam;- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor : 0086248/NB/2007 atas nama pemilik I NYOMAN SIDIA, SH;- 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver metalik DR 1489 AJ, nomor mesin DC41280, nomor rangka MHFM1BA3J7K057232;- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna abuabu, nomor mesin L15A74742998, nomor rangka MHRGE8760BJ203828;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa AHMAD MATIN alias MARTIN, dkk; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/PID.B/2012/PN.PRA.zip
- Download PDF
- 125/PID.B/2012/PN.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID/2013/PT.MTR
Pertama : 125/PID.B/2012/PN.PRA
Statistik6928