Putusan PN PADANG Nomor 258/Pid.B/2014/PN Pdg |
|
Nomor | 258/Pid.B/2014/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamaluddin |
Hakim Anggota | Striwati, Syafrizal |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa ALPADER Pgl PADE Bin GOLIAT tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama dan dakwaan alternatif ke Dua Penuntut Umum tersebut ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut ;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ; 4. Memulihkan hak ? hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah sampan dayung yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 4,5 meter dan lebar 50 Cm dengan cirri ? cirri terdapat pada bagian ekor sampan pecah dan terdapat tambahan papan pada bagian belakang dinding sampan sebelah kiri dengan panjang 1,5 meter serta didalamnya terdapat pendayung sampan terbuat dari kayu; - 1 (satu) buah sampan dayung yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 4,5 meter dan lebar 45 Cm engan cirri ? cirri terdapat ikatan tali merlon warna hijau yang terikat pada kayu bagian belakang sampan dengan panjang 20 Cm ;- 1 (satu) buah tali merlon warna hijau ukuran sedang yang tersambung dengan tali melon warna hijau lebih kecil dengan panjang lebih kurang 5 meter ;- 1 (satu) buah sampan dayung yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 4,5 meter dan lebar 45 Cm dengan cirri ? cirri terdapat ikatan tali merlon pada bagian tengah dan dinding sampan sebelah kiri ditambal dengan papan 1 meter ;Dikembalikan kepada yang berhak ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 249 K/PID/2015
Pertama : 258/Pid.B/2014/PN.Pdg
Statistik18154