Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 312 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 312 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1.ANTALIUS HAMONANGAN PURBA, 2.MEYER SIREGAR, 3.NUR AZHARI, NOVEN E. 4.SIREGAR, 5.HAMONANGAN GALINGING, 6.MANUTUR 7.SIMAMORA, 8.JANUARI SIHOMBING, 9.RIANTO WAHYUDI, YOSAFAT GULTOM, 10.JHON HENDRIK SITANGGANG, 11.JHON VERY PANJAITAN, 12.WILLY TOHAP MARUAP SITANGGANG, 13.DAHLAN LUMBANTORUAN, 14.PARLINDUNGAN SILABAN, 15.UCOK, 16.HALASSON PETRUS LBN GAOL, 17.SYAHPUTRA, 18.DEDI HUTABARAT, 19.HERBRON RAJAGUKGUK, 20.AFRANTO NABABAN, 21.JULIRANTO LIMBONG, 22.DONAL SINAGA, 23.AYAYAN, 24.HERIANTO SITINJAK, 25.NELSON MANULLANG, 26.MIKEY YANTO SIHITE, 27.ROYMADI, 28.JUNUS NABABAN, 29.BENNY MANURUNG, 30.DOLLYS SILITONGA, 31.TEDDY TAMBUNAN, 32.DENI IRAWAN, 33.DANIEL SITUMORANG, 34.FERRY J. SAMOSIR, 35.HERPAN BANJARNAHOR, 36.MUHAMMAD ZALI, 37.GUSLIANDA DAMANIK, 38.RISWAN, 39.DION, 40.AGUSTIANTO, 41.TOMI KURNIAWAN, 42.CHARLES SITOHANG, 43.ANDAR G. SITUMORANG, 44.JOHARMAN HUTABALIAN, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr., tanggal 24 Oktober 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:I. Dalam Konvensi1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, Putus sejak 22 Maret 2017;3. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak atas Pemutusan Kerja terhadap Tergugat I Rp8.962.500,00 (delapan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), Tergugat II Rp4.152.739,00 (empat juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah), Tergugat V Rp3.775.218,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah), Tergugat VI Rp3.775.218,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah), Tergugat VII Rp3.775.218,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah), Tergugat XI Rp4.152.739,00 (empat juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah), Tergugat XX Rp4.152.739,00 (empat juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah), Tergugat XXII Rp3.775.218,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah), Tergugat XXIV Rp3.775.218,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah), Tergugat XXX Rp3.775.218,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah), dan Para Tergugat lainnya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp911.715.200,00 (sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus lima belas ribu dua ratus rupiah);4. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 312_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 312 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Kasasi : 114 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 48/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Statistik6347