Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 36/Pdt.G/2014/PN Pbl |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2014/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | I.g.n.a Aryanta Era W., Maria Anita C.c |
Panitera | Sumono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonpensi dari para Penggugat rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat Rekonpensi adalah merupakan ahli waris satu-satunya yang sah dari almarhum DJAHID al SARINOTO disebut juga NOTO DJAHIT atau disebut juga SARI NOTO JAHET yang masih hidup serta berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya yaitu :- Obyek Sengketa Rekonpensi I berupa sebidang tanah sawah sebagaimana yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 129/Jrebeng Lor, yang terletak di Kel. Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, dengan batas - batas :- Utara : Sungai- Timur : Tanah Nama (Tergugat-1 Konpensi)- Selatan : Jalan Kyai Abd. Hamid- Barat : Tanah H. Harun- Obyek Sengketa Rekonpensi II berupa tanah sebagaimana tercantum dalam Buku C No. 1139, persil No. 18, Klas D.I, luas 0,236 ha atas nama DJAHIT al SARINOTO terletak di Kelurahan Jrebeng Lor, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo dengan batas-batas : - Utara : Tanah Djahit al Sarinoto, Rumah Marya- Timur : Jalan Desa- Selatan : Jalan Desa- Barat : Rumah Nima- Obyek Sengketa Rekonpensi III berupa sebagian Tanah sawah sebagaimana tersebut dalam Buku C No. 1139, persil No. 25, Klas S.I, seluas 0,386 ha dari luas seluruhnya 0,773 ha atas nama DJAHIT al SARINOTO terletak di Kelurahan Jrebcng Lor, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo dengan batas-batas :- Utara : Tanah Sawah Supar- Timur : Sungai- Selatan : Sawah Aim. Mas Taib; Nuryadi; Mas Karim.- Barat : Sawah Djahit al Sarinoto yang dikuasai TARIMO3. Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa Rekonpensi I, Obyek Sengketa Rekonpensi II dan Obyek Sengketa Rekonpensi III adalah merupakan harta peninggalan almarhum DJAHID al SARINOTO disebut juga NOTO DJAHIT atau disebut juga SARI NOTO JAHET yang belum dibagi waris;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi-1 yang telah menguasai Obyek Sengketa Rekonpensi I beserta dengan Sertikat Hak Milik No. 129/Jrebeng Lor, Surat Ukur No. : 112/S.U.S/l984, Luas 4060 M2 atas nama DJAHIT al. SARINOTO disebut juga NOTO DJAHIT atau disebut juga SARI NOTO JAHET, Obyek Sengketa Rekonpensi II dan Obyek Sengketa Rekonpensi III, dengan tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi-1 dan atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa Rekonpensi I, II dan III dari segala apa yang ada di atasnya untuk selanjutnya setelah kosong diserahkan kepada Para Penggugat Rekonpensi dengan tanpa syarat apapun juga, jika perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwenang / Polisi. Menghukum juga Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi-1 untuk menyerahkan Sertikat Hak Milik Obyek Sengketa Rekonpensi I yakni Sertifikat Hak Milik No. 129/Jrebeng Lor, Surat Ukur No. : 112/S.U.S/l 984, Luas 4060 M2 atas nama DJAHIT al. SARINOTO;6. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi-1 untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);7. Menghukum Para Turut Tergugat Rekonpensi untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam Rekonpensi ini;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp 1.944.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2014/PN Pbl
Statistik8511