Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2582/Pid.Sus/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 2582/Pid.Sus/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Liberty O. Sitorus. |
Hakim Anggota | Said Hamrizal Zulfi, Gabe Dorris M.b.s |
Panitera | Hendra G. Silitonga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa 1. SABDUN HAMADI, dan Terdakwa 2. AGUS SALIM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa-Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 22 (dua puluh dua) bal besar berisikan daun ganja kering dengan berat 22 (dua puluh dua) Kilogram ;- 1 (satu) buah keranjang ;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit Betor dengan No. Pol BK 4782 RD ;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2582/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Statistik742