Putusan PTA SEMARANG Nomor 45/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak45/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syamsul Maâarif |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z, M.ag., H. Endang Kusnadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1454/Pdt.G/ 2018/PA.Smg tanggal 17 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rabi?ulakhir 1440 Hijriah yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Pembanding sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon/Pembanding (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/ Terbanding (TERBANDING.) di hadapan sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang;3. Menolak permohonan Pemohon/Pembanding untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Terbanding sebagian:2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Terbanding, berupa :2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 18.000.000.00 (delapan belas juta rupiah);Dengan perintah poin 2 di atas, dibayar secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak diucapkan; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonpensi/Terbanding sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);4. Menetapkan hak asuh anak (hadhanah) kepada Penggugat Rekonpensi/ Terbanding masing-masing bernama :4.1. ANAK 1 P DAN T, lahir pada tanggal 12 April 2014;4.2. ANAK 2 P DAN T, lahir pada tanggal 23 Desember 2015;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk memberi nafkah anak-anak poin 4 di atas, melalui Penggugat Rekonpensi/Terbanding perbulan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan kenaikan 10 % pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak a quo berumur 21 tahun/mandiri (dewasa); 6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Terbanding tentang Harta Bersama berupa Harta Tidak Bergerak dan Harta Bergerak a quo, tidak dapat diterima;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Terbanding untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); -Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2019/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2019/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Pertama : 1454/Pdt.G/2018/PA.Smg
Statistik2613