Putusan PN MEULABOH Nomor 199/Pid.Sus/2016/PN Mbo |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2016/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | pidananarkotika2016 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fauzi Isra |
Hakim Anggota | T. Latiful, Muhammad Al Qudri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Baidah Binti Ismail dan terdakwa II Maisura Binti Alm Nyak Cut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Secara bersama sama Tanpa Hak dan Melawan Hukum menawarkan, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.? Sebagaimana Dakwaan Primair JPU.2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Baidah Binti Ismail dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan ) tahun dan Terdakwa II Maisura Binti Alm Nyak Cut dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun. Dan menetapkan pula pidana Denda masing-masing sebesar Rp 3.000.000.000, (Tiga Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar pidana denda diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan Penjara;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5. Menetapkan barang Bukti berupa :? 2 (dua) ikat Narkotika Jenis Ganja dengan berat 1.062.06 (seribu enam ratus dua puluh koma nol enam) Gram;? 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat 51.60 (lima puluh satu koma enam puluh) Gram; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1146 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 199/Pid.Sus/2016/PN Mbo
Statistik643