Putusan PTA SEMARANG Nomor 174/Pdt.G/2015/PTA Smg. |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2015/PTA Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak174/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. Qomaruddin Mudzakir, H.m. Ali Azhar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor 1025/Pdt.G/2014/ PA Kjn. tanggal 4 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Sya?ban 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kajen;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:3.1 Uang nafkah iddah sebesar Rp 2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah;3.2 Uang mut?ah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);3.3 Uang nafkah dua orang anak yang bernama ANAK 1 P DAN T dan ANAK 2 P DAN T sebesar Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kajen untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pdt.G/2015/PTA_Smg..zip
- Download PDF
- 174/Pdt.G/2015/PTA_Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 174/Pdt.G/2015/PTA Smg.
Pertama : 1025/Pdt.G/2014/ PA Kjn.
Statistik2818