- Menolak provisi para penggugat ;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum M. Tahir berdasarkan surat keterangan waris tertanggal 07 Mei 2018 ;
- Menyatakan bahwa para penggugat adalah pemilk sah sebidang tanah seluas 3.000 M2 (Tiga Ribu Meter Persegi) berdasarkan surat pengalihan penguasaan atas bidang tanah tertanggal 23?05 2013 yang terletak di kelurahan Rahandouna kecamatan Poasia Kota Kendari, adapun batas-batasnya sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : berbatas dengan laut
- Sebelah Timur : berbatas dengan laut
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Jln By Pass
- Sebelah Barat : berbatas dengan Ibrahim, SH., MH
- Sebelah Utara : berbatas dengan tanah dikuasai tergugat
- Sebelah Timur : berbatas dengan tanah dikuasai tergugat
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Jln By Pass
- Sebelah Barat : berbatas dengan Ibrahim, SH., MH
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat, yang menguasai, mengakui dan menghalang-halangi para penggugat memanfaatkan tanah hak miliknya adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa sertifikat, akta-akta dan surat-surat lainya, yang menyangkut tanah obyek sengketa yang dimiliki dan dibuat oleh tergugat, maupun pihak lain dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat;
- Menghukum tergugat , dan siapapun juga yang berkaitan dengan obyek sengketa, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada para penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. . 2. 776.000,00,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) ;
Putusan PN KENDARI Nomor 73/Pdt.G/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaglenny. J.l. De Fretes |
Hakim Anggota | Hakim Anggotakelik Trimargo, Br Hakim Anggotai Ketut Pancaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Batas-batas dahulu sebagai berikut : Batas-batas sekarang sebagai berikut : DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2019/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2019/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3544 K/Pdt/2022
Pertama : 73/Pdt.G/2019/PN Kdi
Statistik7229