Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 79/Pdt.G/2018/PN Yyk |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2018/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: M Djaelani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Suryanto Hakim Anggota 2: Sri Ari Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti : Dian Umawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA;- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;DALAM REKONPENSI;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT ( Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi) telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji;3. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT (Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi ) untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa berupa : sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan identitas Sertipikat Hak Milik No.: 1929/Muja Muju, seluas 111 M2 (Seratus sebelas meter persegi) Gambar Situasi tertanggal 14 Maret 1995, Nomor : 897, atas nama Bagus Sukendar, yang terletak di Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas:? Utara : berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Milik Bapak Hardinun? Selatan : berbatasan dengan jalan kampung? Timur : berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Milik Bapak Aristanto? Barat : berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Milik Bapak Hardinun; kepada PENGGUGAT (Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi) secara sukarela tanpa syarat apapun atau apabila diperlukan dengan bantuan aparat negara ;4. Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI OLEH TURUT TERGUGAT;- Menyatakan Gugatan Rekonpensi oleh TURUT TERGUGAT tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp.1.448.000,-(satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 253 K/Pdt/2020
Pertama : 79/Pdt.G/2018/PN.Yyk.
Statistik15280