Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 625 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 625 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TJOKRIMAN TJOKRO alias AWAI, PEMILIK TOKO REJEKI BARU tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 358/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn., tanggal 7 Maret 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berubah dari Buruh Harian Lepas (BHL)/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan perhitungan sebagai berikut:Penggugat I (Sopian)- Uang Pesangon 2 x 5 x Rp.2.271.255,00 = Rp22.712.550,00- Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp2.271.255,00 = Rp4.542.510,00- Uang Penggantian hak, Perumahan serta pengobatan 15 % x Rp.27.255.060,00 = Rp4.088.259,00Jumlah = Rp31.343.319,00Penggugat II (Susiadi)- Uang Pesangon 2 x 7 x Rp.2.271.255,00 = Rp31.797.570,00- Uang Penghargaan masa kerja 3 x Rp2.271.255,00 =Rp6.813.765,00- Uang Penggantian hak, Perumahan serta pengobatan 15 % x Rp.38.611.335,00 = Rp5.791.700,00Jumlah = Rp44.403.035,005. Menghukum Tergugat membayar uang tunjangan hari raya tahun 2016 kepada Para Penggugat:- Penggugat I (Sopian) sebesar Rp2.271.255,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);- Penggugat II (Susiadi) sebesar Rp2.271.255,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh lima rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 625_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 625_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 625 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 358/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik6345