- Menyatakan terdakwa WAHYU RATNA DEWI alias RATNA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penggelapan dalam pekerjaan??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYU RATNA DEWI alias RATNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Satu bendel nota warna pink yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar nota warna pink dengan nomor nota F9/1811/0001 tanggal 21 Nopember 2018 kepada Andri Widiatmoko
- 1 (satu) lembar nota warna pink dengan nomor nota F9/1812/0001 tanggal 08 Desember 2018 kepada Andri Widiatmoko
- 1 (satu) lembar nota warna pink dengan nomor nota F9/1812/0002 tanggal 20 Desember 2018 kepada Andri Widiatmoko
- 1 (satu) lembar nota warna pink dengan nomor nota F9/1812/0003 tanggal 22 Desember 2018 kepada Andri Widiatmoko
- 1 (satu) lembar nota warna pink dengan nomor nota F9/1812/0004 tanggal 24 Desember 2018 kepada Andri Widiatmoko
- Satu bendel nota warna putih yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar nota warna putih dengan nomor nota F9/1811/0001 tanggal 21 Nopember 2018 kepada Andri Widiatmoko
- 1 (satu) lembar nota warna putih dengan nomor nota F9/1812/0001 tanggal 08 Desember 2018 kepada Andri Widiatmoko
- 1 (satu) lembar nota warna putih dengan nomor nota F9/1812/0002 tanggal 20 Desember 2018 kepada Andri Widiatmoko
- 1 (satu) lembar nota warna putih dengan nomor nota F9/1812/0003 tanggal 22 Desember 2018 kepada Andri Widiatmoko
- 1 (satu) lembar nota warna putih dengan nomor nota F9/1812/0004 tanggal 24 Desember 2018 kepada Andri Widiatmoko
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 70/Pid.B/2019/PN Skt |
|
Nomor | 70/Pid.B/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endang Makmun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad, Br Hakim Anggota Sri Widiyastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lartanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada toko Mechanic Shop |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.B/2019/PN Skt
Statistik700