Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507 K/PID/2015 |
|
Nomor | 507 K/PID/2015 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Kekerasan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artdijo Alkostar |
Hakim Anggota | Sri Murwahyuni, H. Dudu D. Machmudin |
Panitera | Rudi Soewasono S |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 18/Pid./ 2015/PT.SMG. tanggal 26 Januari 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor : 223/Pid.B/2014/PN. Krg, tanggal 30 Desember 2014 ;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa Yudha Dwi Prasetya Alias Simsent Bin Daryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan ;Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 507 K/PID/2015
Banding : 18/Pid/2015/PT SMG
Pertama : 223/Pid.B/2014/PN.Krg
Statistik370