- Menyatakan Terdakwa Istoyo Alias Soi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa Persetujuan dari Penerima Fidusia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Istoyo Alias Soi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap formulir permohonan yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar asli formulir aplikasi pembiayaan yang ditanda tangani oleh pemohon dan pasangan
- 1 (satu) lembar print out foto kartu tanda penduduk dengan NIK 7471051806770001, atas nama pemilik ISTOYO
- 1 (satu) lembar print out foto kartu tanda penduduk dengan NIK 7471054903780003, atas nama pemilik RAHAYU NINGSIH, SP
- 1 (satu) lembar print out foto NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor 49.198.587.5-811.000 atas nama ISTOYO
- 1 (satu) lembar print out foto kartu keluarga yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari dengan Nomor 7471050312080013, atas nama kepala keluarga ISTOYO
- 1 (satu) lembar print out petikan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 823 / 901 yang ditetapkan di Kendari tanggal 01 April 2011
- 1 (satu) lembar prin out foto daftar Pembayaran gaji induk PNS / CPNS dinas perkebunan dan hortikultura, periode bulan Desember 2016
- 1 (satu) lembar print out foto surat keterangan usaha Nomor : 478 / 157 / XII I 2016 yang ditanda tangani lurch Kemaraya atas namaMUH. SAID, S.Sos tanggal 14 Desember 2016
- 1 (satu) lembar print out foto surat pemberi tahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2016 atas nama ISTOYO
- 1 (satu) lembar print out foto buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekenIng 0192-01-13782550-8, atas nama pemilik ISTOYO
- 1 (satu) rangkap laporan hasil survey yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar ash laporan survey penjamin (BO), yang ditanda tanganl oleh CMO atas nama RUSBI RAMAYADI dan CMH bernama JUMAHIR.
- 1 (satu) lembar asli denah / lokasl tempat tinggal penjamin (BCI), yang ditanda tangani oleh CMO atas nama RUSBI RAMAYADI dan CMH bernama JUMAHIR
- 1 (satu) lembar ash form analisa pendapatan yang ditanda tangani oleh konsumen atas nama ISTOYO dan surveyor atas nama RUSBI RAMAYADI
- 2 (dua) lembar print out foto BPKB mobil Pick Lip merk toyota Hilux warna silver metalik dengan Nomor Polisi DT 9443 GE, Nomor Rangka MR0AW12G6D0040285, Nomor Mesin 1TR-7605534
- 1 (satu) lembar print out foto SINK mobil Pick Up merk toyota FIllux warna silver metallic dengan Nomor Polisi DT 9443 GE, Nomor Rangka MROAW12G6D0040285, Nomor Mesin 17R-7605534;, atas nama pemilik SURYA RAHMATIA
- 1 (satu) lembar print out foto faktur kendaraan bermotor mobil Pick Up merk toyota Klux warna silver metalik dengan Nomor Polisi DT 9443 GE, Nomor Rangka MR0AW12G6D0040285, Nomor Mesin 1TR-7605534, atas nama pemilik SURYA RAHMATIA
- 1 (satu) lembar print out kartu uji berkaia kendaraan bermotor merk toyota Hilux dengan Nomor Polisi DT 9443 GE, Nomor Rangka MROAW12G6D0040285, Nomor Mesin 1TR-7605534
- 1 (satu) lembar asli cek fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh MNC Finance dengan nomor 16 027252
- 1 (satu) rangkap perjanjian yang terdiri dari :
- 1 (satu) rangkap asli perjanjian kontrak pembiayaan induk nomor 11116240100215 yang ditanda tangani oleh YUSLAN SRI WIDHIANTO selaku kreditur PT MNC Finance, ditanda tangani oleh ISTOYO selaku debitur, dan ditanda tangani oleh istri debitur selaku yang mengetahui dan menyetujui
- 1 (satu) lembar asli surat kuasa pembebanan jaminan fidusia, tanggal 21 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh ISTOYO selaku pemberi kuasa, ditanda tangani oleh YUSLAN SRI
WIDHIANTO selaku penerima kuasa, dan ditanda tangani oleh RAHAYU NINGSIH, SP selaku yang menyetujui - 1 (satu) lembar asli perjanjian pembiayaan fasiiitas atas nama debitur ISTOYO dengan nomor 11116240100215, ditanda tangani oleh YUSLAN SRI WIDHIANTO selaku kreditur PT MNC Finance, ditanda tangani oleh ISTOYO selaku debitur, dan ditanda tangani oleh istri debitur selaku yang mengetahui dan menyetujui
- 1 (satu) lembar asli pernyataan dan konfirmasi dokumen debitur nomor 11116240100215 tanggal 21 Desernber 2016, yang ditanda tangani oleh ISTOYO selaku debitur
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan dan kuasa dengan nomor nomor 1111624010021.5, yang ditanda tangani oleh YUSLAN SRI WIDHIANTO selaku penerima kuasa dan ditanda tangani oleh ISTOYO selaku pemberi kuasa
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan bersama jual beli kendaraan bermotor yang ditanda tangani oleh ISTOYO selaku debitur, ditanda tangani oleh RAMLI BS selaku penjual, ditanda tangani oleh kreditur
- 1 (satu) lembar asli surat kuasa menjaminkan yang ditanda tangani oleh ISTOYO selaku pemberi kuasa dan YUSLAN SRI WIDHIANTO selaku penerima kuasa
- 1 (satu) lembar asli pernyataan penitipan unit kendaraan, yang ditanda tangani oleh ISTOYO dan RAHAYU NINGSIH, SP
- 1 (satu) lembar asli surat kuasa penarikan kendaraan yang ditanda tangani oleh YUSLAN SRI WIDHIANTO selaku penerima kuasa, ditanda tangani oleh ISTOYO selaku pemberi kuasa, dan ditanda tangani oleh RAHAYU NINGSIH, SP
- 1 (satu) lembar asli pernyataan beda tanda tangan, tanggal 21 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh ISTOYO
- 1 (satu) lembar asli surat konfirmasi persetujuan pembiayaan, tanggal 20 Desember 2016, yang ditanda tangani oleh YUSLAN SRI WIDHIANTO selaku kepala cabang PT MNC Finance dan ditanda tangani oleh kepala cabang dealer UD Mega Utama Motor
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan pembiayaan (PPP)
- 1 (satu) lembar asli memorandum pencairan pembiayaan (MPP)
- 1 (satu) lembar asli berita acara serah terima kendaraan yang ditanda tangani oleh debitur atas nama ISTOYO clan RAMLI BS
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tertanggal 20 Desember 2016 yang isinya bahwa pihak Shoroom UD Mega Utama Motor telah menerima uang sebesar Rp 92.264.797,- (sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dad PT MNC Finance, untuk pelunasan atas 1 (satu) unit toyota Hilux warna silver metalik tahun 2013 Nomor Mesin 1TR7605534, Nomor Rangka MROAW12G6D0040285
- 1 (satu) lembar asli kwitansi tertanggal 20 Desember 2016 yang isinya bahwa pihak Shoroom UD Mega Utama Motor telah menerima uang sebesar Rp 4.264.797,- (empat juta dua ratus enam puiuh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dari PT MNC Finance, untuk pembayaran refund atas 1 (satu) unit toyota Hilux warna silver metarik tahun 2013 Nomor Mesin 1TR-7605534, Nomor Rangka MROAW12G6D0040285
- 1 (satu) buah asli salinan akta jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Notaris / Pejabat Pernbuat AktaTanah (P.P.A.T) WIDAWATI, S.H., M.Kn., tanggal 31 Desember 2016 dengan nomor akta 3161
- 1 (satu) lembar scan sertifikat jaminan fidusia dengan nomor W27.00000004.AH.05.01 TAHUN 2017,tanggal 03 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Wilayah Sulawesi Tenggara bernama ILHAM DJAYA, S.H., M.Pd
Putusan PN KENDARI Nomor 20/Pid.B/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 20/Pid.B/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tahir, Hakim Anggota Irmawati Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pihak PT. MNC Finance Cabang Kendari. 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.B/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 20/Pid.B/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
55
16