- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula para Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan negeri Tanjung Redeb Nomor 07/PDT.G/2013/PNTJR,tanggal 31 oktober 2013, yang lengkapnya sebagai berikut:
- Menolak gugatan provisi dari Penggugat;
- Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII dan Kuasa Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik atau pemegang Hak yang sah atas tanah sengketa(objek sengketa) berdasarkan Sertifikat Hak milik No. 693 yang telah dirobah menjadi No. 613 atas nama SUHADI;
- Menyatakan para Tergugat dan para Turut tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum( onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
- Menghukum para Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak dari para tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut dan diterima oleh Penggugat tanpa beban apapun;
- Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1 % x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan Januari 2009 sampai dengan para Tergugat melunasi tuntutan penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan para Penggugat rekonvensi/para tergugat kenvensi seluruhnya;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 31/PDT/2014/PTSMDA |
|
Nomor | 31/PDT/2014/PTSMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iersyaf |
Hakim Anggota | Berlin Damanik, Braswan Nurcahyo |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI. DALAM PROVISI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. Menghukum para Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan para turut tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan sedangkan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan