Putusan PN KUPANG Nomor 141/Pid.B/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 141/Pid.B/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | - Jamser Simanjuntak, - Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | Mengadili : 1. Menyatakan Para Terdakwa Yohanis Sui Alias Nani dan Nikolas Ufi Alias Niko tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. 3. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. 4. Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. 5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) lembar copian Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor: 191/PEM.PH/CKL/X/2001 tertanggal 02 Oktober 2001 yang telah dilegalisir oleh pihak Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang; Dikembalikan kepada saksi korban Krismas Abineno; ? 1 (satu) lembar kwitansi dengan isi sudah terima dari Drs. JULIUS C.DJARA DI OEBUFU KUPANG jumlah satu juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah buat pembayaran harga/imbalan atas tanah ukuran 14,50 x 11 m sebagai tambahan ke depan/kejalan dari tanah yang dibeli dari Yohanis Suy dan Salmun Suy yang sudah bersetipikat, mengetahui/menyetujui pemilik tanah yang ditandatangani Johanis Sui tertanggal Lasiana, 26 Agustus 2002 yang menerima Nikolas Ufi dan ditandatangani diatas meterai 6000; ? 1 (satu) lembar kwitansi dengan isi sudah terima dari OBED DJARA DI KUPANG jumlah satu juta limaratus ribu rupiah buat pembayaran harga tanah ukuran 17,70 x 14,50 m yakni tanah sisa antara tanah yang sudah dibeli dari Yohanis Suy dan Salmun Suy yang sudah bersetipikat dengan jalan raya, tertanggal Lasiana, 26 Agustus 2002 yang menerima Yohanis Sui dan ditandatangani diatas meterai 6000; ? 1 (satu) lembar kwitansi dengan isi sudah terima dari OBED DJARA DI KUPANG jumlah satu juta limaratus ribu rupiah buat pembayaran imbalan atas tanah ukuran 17,70 x 14,50 m sebagai perpanjangan dari tanah yang dibeli Yohanis Suy dan Salmun Suy yang sudah bersetipikat dengan jalan raya, mengetahui/menyetujui pemilik tanah yang ditandatangani Johanis Sui tertanggal Lasiana, 26 Agustus 2002 yang menerima Nikolas Ufi dan ditandatangani diatas meterai 6000; Dikembalikan kepada saksi Drs. Julius Cornelis Djara; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.B/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 141/Pid.B/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2015/PN.Kpg
Statistik10453