Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Rajali, Edi Ruswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa MULYADI Als IMUL Bin IBUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa MULYADI Als IMUL Bin IBUNG dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa MULYADI Als IMUL Bin IBUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MULYADI Als IMUL Bin IBUNG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;5. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MULYADI Als IMUL Bin IBUNG berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti yaitu :1. 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan Sdr. Mulyadi (Kades Liang Buah) tanggal 17 Desember 2014.2. Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45 / 16 / 2014, tanggal 8 Januari 2014 tentang penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 9 Kecamatan di Bapubaten Barito Utara tahun 2014.3. Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45 /16 / 2014, tanggal 13 Pebruari 2014 tentang penunjukan Bendahara Desa / Kelurahan dan atasan langsung di Kab. Barito Utara Tahun 2014.4. 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran biaya belanja Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (60%) Desa Liang Buah Kec. Teweh Baru Kab. Barut Prop. Kalteng Tahun 2014, tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 98.216.759,-.5. Rekapitulasi Nama Desa yang menerima ADD tahap I (60%) angkatan I tahun 2014.6. 1 (satu) lembar Surat dari Badan pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kab. Barut Nomor: 411.2/623/VII/BPMD, tanggal 2 Juli 2014 kepada Kepala DPPKA Kab. Barut dan Pimpinan Bank Kalteng Cab. Muara Teweh perihal pembayaran biaya ADD tahap I (60%) angkatan I sebesar Rp. 7.430.030.474,- .7. 2 (dua) lembar rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0217/SPP-LS BTL Bankeu / PPKD/2014, tanggal 10 Juli 2014.8. 1 (satu) lembar ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0217/SPP-LS BTL Bankeu / PPKD/2014, tanggal 10 Juli 2014.9. 1 (satu) lembar Surat pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0217/SPP-LS BTL Bankeu / PPKD/2014, tanggal 10 Juli 201410. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor: 0217/SPTB-PPK/DPPKA/2014, tanggal 10 Juli 2014.11. 7 (tujuh) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 0217/SPM-LS BTL Bankeu /PPKD/2014, tanggal 10 Juli 2014 perihal : Belanja Bantuan Keuangan Kepala Desa untuk Biaya ADD tahap I (60%) angkatan I sebesar Rp. 7.430.030.474,-.12. 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 038/SP2D-LS (BTL-LS BTL Bankeu/PPKD/2014, tanggal 10 Juli 2014 perihal : Belanja Bantuan Keuangan Kepala Desa untuk biaya ADD tahap I (60%) angkatan I sebesar Rp. 7.430.030.474,-.13. 1 (satu) berkas KEPUTUSAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR: 20/DPA-skpd/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun anggaran 2014.14. 1 (satu) berkas Laporan perjalanan Dinas dalam rangka kunjungan kerja ke Desa Liang Buah tanggal 7 Nopember 2014.15. 1 (satu) berkas Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Kunjungan kerja ke Desa Liang Buah tanggal 12 Nopember 2014.16. 1 (satu) berkas fotocopy Perataturan Bupati Barito Utara Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman umum pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kab. Barut.17. 1 (satu) berkas fotocopy Peraturan Desa Liang Buah Nomor 01 tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Liang Buah tahun 2014 Kec. Teweh Baru Kab. Barut.18. 1 (satu) berkas fotocopy Rencana Anggaran Biaya Alikasi dana Desa ADD Tahun Anggaran 2014 Desa Liang Buah Kec. Teweh Baru Kab. Barito Utara.19. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran nomor Rekening : 500-201-000002080-1 an. nasabah ADD DESA LIANG BUAH periode 1 s/d 30 Juli 2014.20. 1 (satu) lembar asli Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/595/2008 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Liang Buah dalam wilayah Kecamatan Teweh Timur an. MULIYADI menjadi Kades Liang Buah Tanggal 10 Desember 2008.21. 1 (satu) lembar Fotocopy Formulir Penarikan / Withdrawal Form Bank Pembangunan Kalteng Norek 0500-201-000002080-1 nama Rekening Desa Liang Buah Tanggal 18 Juli 2014 sejumlah Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2759 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Statistik7625