Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 185/ Pid.B/ 2012/ PN.GS |
|
Nomor | 185/ Pid.B/ 2012/ PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 13 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulia Susanda |
Hakim Anggota | Hartatik Dasaputri, Teti Hendrawati |
Panitera | Amir Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ----------Mengingat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini:---------------------------------- MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD WARIYANTO Bin KARTO WIRYO tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pada dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ; ----------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari penahanan segera setelah putusan diucapkan ; ---------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar barang bukti berupa:----------------------------------------------- 1 (satu) buah pil warna merah jambu yang dibungkus oleh kertas grenjeng rokok warna kuning emas; -----------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah dompet kalep warna coklat ;---------------------------------------------- 1 (satu) buah celana pendek jens warna abu-abu ;----------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa ;----------------------------------------------------------5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ; ---------------------------------------------Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2012, oleh kami: YULIA SUSANDA, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M. H. dan TETI HENDRAWATI, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota, dan dibantu AMIR HAMZAH, S. H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih tersebut, dihadiri oleh ALFADI HASIHOLAN SIPAHUTAR, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, serta di hadapan Terdakwa tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------- HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H. YULIA SUSANDA, S.H., M.H.TETI HENDRAWATI, S.H., M.H.PANITERA PENGGANTI AMIR HAMZAH, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/_Pid.B/_2012/_PN.GS.zip
- Download PDF
- 185/_Pid.B/_2012/_PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2213 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 185/ Pid.B/ 2012/ PN.GS
Statistik7025