- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palu nomor 592/Pdt.G/2018/PA.Pal. tanggal 20 Februari 2019, Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadilakhir 1440 Hijriah dan dengan mengadili sendiri:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama ANAK I umur 10 tahun dan ANAK II umur 8 tahun, berada di bawah hadhanah/pemeliharaan Penggugat dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk dapat bertemu dengan kedua orang anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama ANAK I umur 10 tahun dan ANAK II umur 8 tahun kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua orang anak yang bernama ANAK I umur 10 tahun dan ANAK II umur 8 tahun sejumlah, Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Penggugat dengan tambahan 10 % setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga kedua orang anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah)
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selainnya;
Putusan PTA PALU Nomor 8/Pdt.G/2019/PTA.Pal |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Izzuddin Hm |
Hakim Anggota |
H.rusman Mallapi, moch. Sukkri |
Panitera | S.ag., Gus Subarno |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara III. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2019/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2019/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2019/PTA.Pal
Kasasi : 677 K/Ag/2019
Pertama : 592/Pdt.G/2018/PA.Pal.
Statistik15981