Putusan PN BEKASI Nomor 240/ PDT.BTH/2014/ PN.Bks |
|
Nomor | 240/ PDT.BTH/2014/ PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Enny.l.tobing.. |
Hakim Anggota | M.h 2. Tumpal Napitupulu, 1. I Gde Mayun. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN BANTAHAN PEMBANTAH SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Terbantah I dan Turut Terbantah untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan bantahan Pembantah sebagian.2. Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang baik dan benar.3. Menyatakan Sita jaminan yang telah diletakkan pada objek perkara yaitu tanah dan Bangunan Rumah, yang terletak di Blok U.1 No.20 , Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan TarumaJaya, Kabupaten Bekasi seluas 276 M2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3924/ Pusaka Rakyat dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan.- Sebelah Timur : U.1 - 21.- Sebelah Selatan : Jalan.- Sebelah Barat : U.1 - 19.Dinyatakan tidak sah dan haruslah diangkat.4. Memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat/ Turut Terbantah untuk mencatat penggangkatan Sita Jaminan aquo pada buku yang tersedia.5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 91/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 yang dibuat dihadapan Rifah Nasution.SH. Notaris di Bekasi/Terbantah II adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.6. Menyatakan Jual Beli antar Pembantah dengan Terbantah III telah sempurna dan sah, oleh karenanya Pembantah adalah Pemilik yang sah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3924/Pusaka Rakyat, atas nama Pembantah.7. Menghukum Turut Terbantah untuk mematuhi dan melaksanakan putusan dalam perkara ini.8. Menolak Bantahan Pembantah selebihnya.9. Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp531.000,00(lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1225 K/Pdt/2017
Pertama : 240/PDT.BTH/2014/PN.Bks
Statistik960