Putusan PA PADANG Nomor 0423/Pdt.G/2018/PA.Pdg |
|
Nomor | 0423/Pdt.G/2018/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Taufik |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Nurlen Afriza, M.a hakim Anggota 2: Dra. Hasnayetti M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Provisi - Menolak permohonan provisi para Penggugat; II. Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi para Tergugat. III. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan sebagai ahli waris dari alm. Sulan binti Taratik yang meninggal dunia pada tanggal 23 Februari 2004 adalah sebagai berikut : a. Syamsinar binti H. Abu Bakar (anak perempuan), b. Hasan Basri bin H. Abu Bakar (anak laki-laki), c. Jaafar Abbas bin H. Abu Bakar (anak laki-laki), d. Nurcaya binti Kalo (anak perempuan); 3. Menetapkan sebagai ahli waris dari alm. Nurcaya binti Kalo yang meninggal dunia pada tanggal 16 Maret 2007 adalah sebagai berikut : a. Zulafri bin Bachtiar (anak laki-laki), b. Erniati binti Bachtiar (anak perempuan), c. Yusnidarti binti Bachtiar (anak perempuan), d. Azhar bin Bachtiar (anak laki-laki), e. Mardianis binti Bachtiar (anak perempuan), f. Arifin bin Bachtiar (anak laki-laki), g. Nurhayati binti Bachtiar (anak perempuan, ahli waris pengganti), h. Salwati binti Bachtiar (anak perempuan), i. Liswati binti Bachtiar (anak perempuan); 4. Menetapkan sebagai ahli waris dari alm. Nurhayati binti Bachtiar yang meninggal dunia pada tanggal 14 Desember 1996 adalah sebagai berikut : a. Andri Zaldi bin Jun (anak laki-laki), b. Hendra Meldi bin Jun (anak laki-laki), c. Viviya binti Jun (anak perempuan), d. Soviya binti Jun (anak perempuan), e. Yofitria Nosa bin Jun (anak laki-laki), 5. Menetapkan sebagai ahli waris dari alm. Salwati binti Bachtiar yang meninggal dunia pada tanggal 05 Juli 2007 adalah sebagai berikut : a. Sudirman bin M. Yasin (suami), b. Delvi Sudirman binti Sudirman (anak perempuan), c. Welly Salman binti Sudirman (anak perempuan); 6. Menetapkan sebagai ahli waris dari Liswati binti Bachtiar yang meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2014 adalah sebagai berikut : a. Syafri bin Yakub (suami), b. Zulafri bin Bachtiar (saudara laki-laki), c. Erniati binti Bachtiar (saudara perempuan), d. Yusnidarti binti Bachtiar (saudara perempuan), e. Azhar bin Bachtiar (saudara laki-laki), f. Mardianis binti Bachtiar (saudara perempuan), g. Arifin bin Bachtiar (saudara laki-laki); 7. Menetapkan harta tersebut di bawah ini sebagai malwaris (harta warisan) alm. Sulan binti Taratik, yaitu : a. Tanah Tumpak I, terletak di RT 02 RW 08 Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, berupa tanah sawah seluas 5,41 hektar, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatas dengan Bandar air; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Umbok Suku Guci; - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Saer Suku Sikumbang; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Das Suku Guci. b. Tanah Tumpak II, terletak di RT 02 RW 08 Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, berupa tanah sawah dan gurun, sebagai berikut : 1. Tanah persawahan seluas 4,38 hektar, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Subuh Suku Koto / tanah gurun tumpak II; - Sebelah Barat berbatas dengan Bandar air; - Sebelah Utara berbatas dengan tanah gurun tumpak II / bandar air / Subuh Suku Koto / Sana; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Gulo Suku Koto. 2. Tanah gurun seluas 0,35 hektar, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Subuh Suku Koto; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah tumpak II; - Sebelah Utara berbatas dengan Bandar air; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah tumpak II; c. Tanah Tumpak III (tidak termasuk bangunan rumah milik Tergugat XVIII dan Tergugat V), terletak di RT 03 RW 08 Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, berupa tanah gurun seluas 3,71 hektar, dengan batas-batas sebagai berikut : : - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nurlela Suku Koto; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah kaum Almarhum Kasin Suku Koto; - Sebelah Utara berbatas dengan tanah gurun kaum Almarhum Kasin Suku Koto; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah gurun kaum Gulo Suku Koto. 8. Menetapkan bagian para ahli waris alm. Sulan binti Taratik dari harta sebagaimana amar angka 7 di atas selengkapnya sebagai berikut : a. Syamsinar binti H. Abu Bakar, mendapat 1/4 = 1080/4320 bagian, b. Hasan Basri bin H. Abu Bakar, mendapat 1/4 = 1080/4320 bagian, c. Jaafar Abbas bin H. Abu Bakar, mendapat 1/4 = 1080/4320 bagian, d. Zulafri bin Bachtiar, mendapat (1/9 X 1/4) + (1/12 X 1/9 X 1/4) = 1/36 + 10/4320 = 120/4320 + 10/4320 = 130/4320 bagian, e. Erniati binti Bachtiar, mendapat (1/9 X 1/4) + (1/12 X 1/9 X 1/4) = 1/36 + 10/4320 = 120/4320 + 10/4320 = 130/4320 bagian, f. Yusnidarti binti Bachtiar, mendapat (1/9 dari 1/4) + (1/12 dari 1/9 dari 1/4) = 1/36 + 10/4320 = 120/4320 + 10/4320 = 130/4320 bagian, g. Azhar bin Bachtiar, mendapat (1/9 X 1/4) + (1/12 X 1/9 X 1/4) = 1/36 + 10/4320 = 120/4320 + 10/4320 = 130/4320 bagian, h. Mardianis binti Bachtiar, mendapat (1/9 X 1/4) + (1/12 X 1/9 X 1/4) = 1/36 + 10/4320 = 120/4320 + 10/4320 = 130/4320 bagian, i. Arifin bin Bachtiar, mendapat (1/9 X 1/4) + (1/12 X1/9 X 1/4) = 1/36 + 10/4320 = 120/4320 + 10/4320 = 130/4320 bagian, j. Andri Zaldi bin Jun mendapat 1/5 X 1/9 X 1/4 = 1/180 = 8/1440 = 24/4320 bagian, k. Hendra Meldi bin Jun, mendapat 1/5 X 1/9 X 1/4 = 1/180 = 8/1440 = 24/4320 bagian, l. Viviya binti Jun, mendapat 1/5 X 1/9 X 1/4 = 1/180 = 8/1440 = 24/4320 bagian, m. Soviya binti Jun, mendapat 1/5 X 1/9 X 1/4 = 1/180 = 8/1440 = 24/4320 bagian, n. Yofitria Nosa bin Jun, mendapat 1/5 X 1/9 X 1/4 = 1/180 = 8/1440 = 24/4320 bagian, o. Sudirman bin M. Yasin, mendapat 1/4 = 2/8 X 1/9 X 1/4 = 2/288 10/1440 = 30/4320 bagian, p. Delvi Sudirman binti Sudirman, mendapat 3/8 X 1/9 X 1/4 = 3/288 = 15/1440 = 45/4320 bagian, q. Welly Salman binti Sudirman, mendapat 3/8 X 1/9 X 1/4 = 3/288 = 15/1440 = 45/4320 bagian, r. Syafri bin Yakub, mendapat 1/2 X 1/9 X 1/4 = 1/72 = 20/1440 = 60/4320 bagian; 9. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan tersebut di atas kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana amar angka 8 di atas, dan atau jika pembagiannya tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan putusan ini; 10. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; 11. Menghukum para Tergugat membayar semua biaya perkara sejumlah Rp 11.066.000,- (sebelas juta enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 814 K/Ag/2019
Pertama : 423/Pdt.G/ 2018/PA.Pdg.
Statistik6220