Putusan PTA MAKASSAR Nomor 58/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | 58_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | - H. Mohammad Nor Hudlrien, Sukiman Bp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 16-07-2014 |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/Pembanding dapat diterima; Dalam Eksepsi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1486/Pdt.G/2013/PA.Mks. tanggal 19 Maret 2014 M bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1435 H;Dalam Pokok PerkaraI. Dalam KonpensiMembatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1486/Pdt.G/ 2013/ PA.Mks. tanggal 19 Maret 2014 M. bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1435 H. dan mengadili sendiri : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah atas anak perempuan yang bernama perempuan, lahir di Makassar tanggal 28 Februari 2007;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama kepada Penggugat;4. Memerintahkan Penggugat agar tetap membuka kesempatan bagi Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anak yang bernama dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hadhanah dan nafkah untuk anak yang bernama kepada penggugat sekurang-kurangnya sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunya, sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau mampu mandiri;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. Dalam RekonpensiMembatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1486/Pdt.G/ 2013/ PA.Mks. tanggal 19 Maret 2014 M. bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1435 H. dan mengadili sendiri : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;III. Dalam Konpensi dan RekonpensiMembebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Kasasi : 127 K/Ag/2015
Pertama : 1486/Pdt.G/2013/PA.Mks
Statistik8023