Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Udut Widodo K. Napitupulu, Iel Ronald |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM KONVENSIDALAM PROVISI? Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA? Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebahagian ;2. Menyatakan demi hukum tindakan Para Tergugat dr yang mengganggu gugat dan ingin mengusai, memiliki dan mengusahai sebahagian dari objek tanah milik Para Penggugat dr seluas 260.000 M2 yang terletak dan berlokasi serta setempat dikenal dengan Dusun V, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dengan cara melawan hak dan bertentangan dengan hukum, jelas-jelas dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan demi hukum Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi yang diperbuat dihadapan Wenny Adytia Kurniawan, SH, SPN., Notaris/PPAT di Stabat, satu dan lainnya sesuai dan sebagaimana tersebut dibawah ini, masing-masing :1. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.13.A tertanggal 19 Desember 2006 tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Zulkarnain 200 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Benta 200 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sungai ..100 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M.Nasir 100 M;2. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.15 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Basran B 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 100 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Muhtar 200 M;3. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.16 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sanusi 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abu Salim 200 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 100 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Abdul Wahab 200 M;4. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.17 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Basran B 200 M;5. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.18 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Amat Safi'i 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sabran II 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sarkawi 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sei Karang Gading 200 M;6. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.19 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jantan 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Supian 100 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Abu Salim 200 M;7. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.20 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abu Salim 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jantan 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sanusi 200 M;8. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.21 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sanusi 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Misran 200 M;9. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.22 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abdul Wahab 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sei Karang Gading 200 M;10. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.23 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Muhtar 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Basran B 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sabri 200 M;11. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.24 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Misran 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sei Karang Gading 200 M;12. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.25 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sarkawi 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sabri 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Muhtar 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sabran II 200 M;13. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.26 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Misran 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abdul Wahab 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sanusi 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sei Karang Gading 200 M;adalah sah dan berkekuatan hukum;4. Menyatakan demi hukum Para Penggugat dr adalah Pemilik Sah atas tanah seluas 260.000 M2 (Dua ratus enam puluh ribu meter persegi) yang terletak dan berlokasi serta setempat dikenal dengan Dusun V, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.satu dan lainnya sesuai dan sebagaimana tersebut dibawah ini, masing-masing :1. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.13.A tertanggal 19 Desember 2006 tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Zulkarnain 200 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Benta 200 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sungai ..100 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M.Nasir 100 M;2. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.15 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Basran B 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 100 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Muhtar 200 M;3. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.16 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sanusi 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abu Salim 200 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 100 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Abdul Wahab 200 M;4. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.17 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Basran B 200 M;5. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.18 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Amat Safi'i 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sabran II 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sarkawi 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sei Karang Gading 200 M;6. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.19 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jantan 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Supian 100 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Abu Salim 200 M;7. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.20 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abu Salim 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jantan 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sanusi 200 M;8. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.21 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sanusi 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Misran 200 M;9. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.22 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abdul Wahab 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sei Karang Gading 200 M;10. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.23 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Muhtar 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sei Telaga Tujuh 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Basran B 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sabri 200 M;11. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.24 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Misran 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Paret/Sei Terusan 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sei Karang Gading 200 M;12. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.25 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sarkawi 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sabri 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Muhtar 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sabran II 200 M;13. Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.26 tertanggal 10 Oktober 2007, tanah seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi), yang berbatas dan berukuran sebagai berikut:o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Misran 100 M;o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Abdul Wahab 100 M;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sanusi 200 M;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sei Karang Gading 200 M;5. Menyatakan Demi Hukum Para Penggugat dr adalah Pembeli yang beriktikad baik yang mendapat perlindungan hukum ;6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum perikatan-perikatan dan atau surat-surat yang timbul oleh karenanya hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik atas nama Para Tergugat dr sepanjang menyangkut bagian-bagian tanah milik Para Penggugat dr yang diambil, dan dimasukkan kebagian tanah dalam sertifikat hak milik atas nama Para Tergugat dr;7. Menghukum Turut Tergugat dr untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;8. Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 3.186.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1541 K/Pdt/2020
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik450