- Menyatakan terdakwa YATIMO Bin MILAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan??? sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YATIMO Bin MILAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah Nopol S 5905 JJ Noka. MH31570027K210607 Nosin 1S720990, 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah kunci kontak.
- 1 (Satu) buah gergaji tangan, 1 (Satu) buah sabit, 1 (Satu) buah bendo, 1 (Satu) utas tali ban karet
- 1 (Satu) lembar KTP
- 1 (Satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan ukuran 200Cm Diameter 28Cm dengan volume 0,137 M3
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 37/Pid.B/LH/2019/PN MJY |
|
Nomor | 37/Pid.B/LH/2019/PN MJY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Soberi, Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk negara dirampas dimusnahkan dikembalikan kepada terdakwa dikembalikan Perhutani KPH Saradan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima Ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/LH/2019/PN MJY
Statistik3280