- Menyatakan Terdakwa SYAHRUDIN als PANJUL bin MAHYUNI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan dan Penganiayaan berencana? sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAHRUDIN als PANJUL bin MAHYUNI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih biru dengan Nomor Polisi : KH 2968 DI Noka : MH1JM3110HK178437 Nosin : JM31E1174148 AN. SYAHRUDIN ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih biru dengan Nomor Polisi : KH 2968 DI Noka : MH1JM3110HK178437 Nosin : JM31E1174148 AN. SYAHRUDIN ;
- 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor merk honda ;
- 1 (Satu) Lembar Jaket warna abu abu hitam merk Ripcurl ;
- 1 (Satu) Lembar celana pendek warna coklat ;
- 1 (Satu) Lembar baju kaos warna biru hitam ;
- 1 (Satu) buah handphone merk Samsung warna hitam ;
- 1 (Satu) buah tas jinjing warna coklat bertulisan Bodhi Tree yang berisi:
- Uang tunai sebesar Rp 81.050.000,- (Delapan puluh satu juta lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah KTP a.n. MISNIARWATI;
- 1 (satu) buah SIM C a.n. MISNIARWATI;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor An. HANAFI.H;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI a.n. MISNIARWATI;
- 1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI;
- 1 (satu) buah Kacamata beserta kotaknya;
- 1 (satu) buah mesin CCTV merk G-LENZ Security warna hitam.
- 1 (satu) lembar baju daster;
- 1 (satu) buah Parfum merk Stella aruma Apple warna hijau putih;
- 1 (satu) lembar kain lap bekas baju daster
Putusan PN BUNTOK Nomor 5/Pid.B/2019/PN BNT |
|
Nomor | 5/Pid.B/2019/PN BNT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Seno Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota John Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fridho Tumon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Syahrudin. Dikembalikan kepada saksi Misniarwati Binti Rusliansyah Abran; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2019/PN_BNT.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2019/PN_BNT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2019/PN BNT
Statistik568