Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2767 K/Pdt/2011 |
|
Nomor | 2767 K/Pdt/2011 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H.abdurrahman |
Hakim Anggota | H. Mahdi Soroinda Nasution, H. Syamsul Maâarif |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : NOVITA DEWI tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten di Serang No. 38/Pdt/2011/PT.BTN., tanggal 27 Juni 2011, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang, No. 42/Pdt.G/2010/PN.Srg., tanggal 4 Januari 2011 ;MENGADILI SENDIRI :I. Dalam KonvensiA. Dalam Provisi-- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;B. Dalam Eksepsi-- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;II. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari perkawinan pertama Pewaris (alm Djohan Soenyoto /Djohan Soenjoto /Njo Khing Han) dengan Trisnawaty / Ciu Hwie Eng ;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) kepada Penggugat ; 4. Menyatakan harta warisan Pewaris (alm. Djohan Soenyoto/Djohan Soenjoto/Njo Khing Han) yaitu : a. Tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 360/Cimuncang seluas 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) beserta apa-apa yang ada diatas tanah tersebut, atas nama Tergugat I yang diperoleh sejak tahun 1989;b. Tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 533/Cimuncang seluas 1722 m2 (seribu tujuh ratus dua puluh dua meter persegi) beserta apa-apa yang ada diatas tanah tersebut, atas nama Tergugat I yang diperoleh sejak tahun 1991;c. Tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 51/Cimuncang seluas 326 m2 (tiga ratus dua puluh enam meter persegi) beserta apa-apa yang ada diatas tanah tersebut, atas nama Pewaris yang diperoleh sejak tahun 1981;d. Simpanan Bank yang tercatat atas nama Pewaris (alm. Djohan Soenyoto/Djohan Soenjoto/Njo Khing Han) yang ada pada Para Turut Tergugat;e. Simpanan Bank yang tercatat atas nama Tergugat I yang ada pada Para Turut Tergugat;f. Simpanan Bank yang tercatat atas nama Tergugat II yang ada pada Para Turut Tergugat;5. Menetapkan pembagian seluruh harta warisan Pewaris (alm. Djohan Soenyoto/Djohan Soenjoto/Njo Khing Han) menurut hukum dengan perbandingan 1 : 1 (satu banding satu) atau sama rata atas seluruh harta warisan yang belum terbagi untuk dibagi sama rata kepada seluruh ahli waris dari Pewaris (alm. Djohan Soenyoto/Djohan Soenjoto/Njo Khing Han).6. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pembagian waris dengan Penggugat atas seluruh harta warisan milik Pewaris (alm. Djohan Soenyoto/Djohan Soenjoto/Njo Khing Han) yang belum dibagi waris tersebut dengan perbandingan 1 : 1 (satu banding satu) atau sama rata atas seluruh harta warisan yang belum terbagi untuk dibagi sama rata kepada seluruh ahli waris dari Pewaris (alm. Djohan Soenyoto/Djohan Soenjoto/Njo Khing Han) dan apabila barang-barang tersebut sulit dibagi agar dilelang didepan umum yang hasilnya dibagi menurut ketentuan tersebut diatas ; 7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;III. Dalam Rekonvensi : -- Menolak Rekonvensi Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;IV. Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi :Menghukum para Termohon Kasasi/Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2767_K/Pdt/2011.zip
- Download PDF
- 2767_K/Pdt/2011.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 608 PK/PDT/2017
Peninjauan Kembali : 113 PK/Pdt/2014
Kasasi : 2767 K/PDT/2011
Statistik9133