- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 630 myang diatasnya berdiri rumah dari beton yang terletak di JalanMufakat,Gang Sawo, No.18,RT.40/RW.14,Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi KalimantanSelatan, sebagaimana SHM Nomor 02335 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 16 Agustus 2016 atas nama As?adi (Tergugat), bahwa ukuran rumah permanen yaitu dengan lebar badan rumah 16 m dan ukuran panjang badan rumah 9 m, teras rumah yaitu dengan ukuran lebar teras rumah 15,60 m, ukuran panjang teras rumah 3,40 m, sedangkan ukuran sarang walet lantai 2 (dua) yaitu ukuran lebar 6,5 m dan ukuran panjang 10 m dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan 30 m, berbatasan denganH. Rahmat;
- Sebelah Timur 34m, berbatasan denganGang An Nur;
- Sebelah Barat 8m, berbatasan denganAmbarwati-Darkuni;
- Sebelah Utara 24m, berbatasan denganGang Sawo;
- Sebidang tanah dengan luas 864 myang terletak di Gang Rano, RT.05/RW.03, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, sebagaimana SHM Nomor 04566 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 29 Desember 2011 atas nama Endang Pemilihani, yang dibeli pada tahun 2011 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara35 m, berbatasan dengan H. Abdul Hakim;
- Sebelah Selatan 35 m, berbatasan dengan Irwansyah;
- Sebelah Timur25 m, berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat 25 m, berbatasan dengan Amri;
- Sebidang tanah dengan luas 300 mdiatasnya ada bangunan sarang burung walet yang terletak di JalanMufakat,Gang Sawo, RT.40/RW.14Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi KalimantanSelatan, sebagaimana SHM Nomor 02179 yang dikelurkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 11 Januari 2011 atas nama H. Harsuni, yang dibeli pada tahun 2011, Bahwa sarang burung walet dengan 4 (empat) lantai, ukuran panjang bangunan 18 m dan ukuran lebar bangunan 8 m, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara23m, berbatasan dengan Zulkipli;
- Sebelah Selatan13m, berbatasan denganH. Usman;
- Sebelah Timur 13m, berbatasan dengan Jalan Umum;
- Sebelah Barat 23m, berbatasan denganAlimi;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Mufakat, RT.39/RW.VII, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar sebagaimana Surat Keterangan Tanah Nomor 593.2/65/PEM, yang dikeluarkan oleh Lurah Keraton, Kecamatan Keraton, Kabupaten Banjar tanggal 27 Juni 2011 atas nama As?adi yang dibeli tahun 2011 dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Selatan 19,50 m, berbatasan dengan H. Maswan;
- Sebelah Selatan22m, berbatasan denganJalan Mufakat;
- Sebelah Timur 9,50m, berbatasan dengan Sutoyo;
- Sebelah Barat 13,80m, berbatasan denganJalan Umum;
- Sebidang tanah dengan luas 2.500 m yang diatasnya berdiri bangunan sarang walet permanen yang terbuat dari asbes 3 (tiga) lantai, dengan ukuran lebar badan bangunan 18,5 m dan ukuran panjang badan 18,5 m yang terletak di lingkungan Desa Rantau Balai, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan, dan terbukti objek tanah a quo adalah tanah milik negara, maka yang ditetapkan sebagai harta bersamanya adalah biaya modal yang dikeluarkan saat pembangunan objek bangunan sarang walet tersebut, yaitu: Rp.45.000.000.00(empat puluh lima juta rupiah);
- Sebidang tanah dengan luas 5.250 m yang terletak di wilayah RT.01, Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Tanah Nomor 90/PEM/RB/VIII/2007, atas nama Bibit Siaji, yang dibeli pada tanggal 11 April 2012 dari Bibit Siaji, senilai Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ukuran dan batas-batas tanah sesuai dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara 38 m, berbatasan dengan tanah Barsiun;
- Sebelah Selatan 87 m, berbatasan dengantanah Sarapiah;
- Sebelah Timur 48 m, berbatasan dengan tanah H. Mahrun;
- Sebelah Barat 120 m, berbatasan dengan tanah Barsiun/Bahtiar;
- Sebidang tanah dengan luas 1.600 m yang terletak di Jalan Tekukur, RT.04/RW.03, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), pada tanggal 02 Mei 2011, atas nama As?adi yang dibeli pada 2011, dengan ukuran dan batas-batas tanah sesuai dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara 37 m, berbatasan dengan Rahmani;
- Sebelah Selatan 43 m, berbatasan denganSutarsa Dehom;
- Sebelah Timur 40 m, berbatasan dengan Jalan Tekukur;
- Sebelah Barat 40 m, berbatasan dengan Rachmatullah;
- Fee sebesar Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) permetrik tonase batu bara atas penyerahan lahan seluas 28 Ha, yang terletak di Wilayah Sungai Pula, Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, sebagaimana Surat Perjanjian antara H. Rahmat selaku Direktur Utama PT. Rahmat Bara Utama dengan As?adi (Tergugat), pada tanggal 21 Juli 2007, yang ditransfer pada rekening atas nama Tergugat (As?adi) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Martapura, Kabupaten Banjar dengan nomor rekening 453501015860537;
- Fee sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) permetrik tonase batu bara atas lahan/tanah, yang terletak di Desa Rantau Bakula, dan Desa Belimbing, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, sebagaimana Surat Perjanjian antara H. Rahmat selaku Direktur Utama PT. Rahmat Bara Utama dengan As?adi (Tergugat) dengan Surat Pernyataan Nomor 003/RBU/VIII/2007, pada tanggal 25 Agustus 2007, yang ditransfer pada rekening atas nama Tergugat (As?adi) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Martapura, Kabupaten Banjar dengan nomor rekening 453501015860537;
- Hasil fee dari pekerjaan lahan tambang milik Penggugat dan Tergugat yang terletak di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar yang dikerjakan oleh PT. Prima Multi Mineral (PT.PMM) periode bulan Mei 2017 sampai dengan Agustus 2017 sebesar Rp.473.011.650,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu enam ratus lima puluh rupiah), yang ditransfer pada rekening atas nama Tergugat (As?adi) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Martapura, Kabupaten Banjar dengan nomor rekening 453501015860537;
- Hasil fee dari pekerjaan lahan tambang milik Penggugat dan Tergugat yang terletak di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar yang dikerjakan oleh PT. Rahmat Barajaya Utama (PT. RBU) periode bulan September 2018 sampai dengan Juni 2019 sebesar Rp.758.947.000,00 (tujuh ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), yang ditransfer pada rekening atas nama Tergugat (As?adi) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Martapura, Kabupaten Banjar dengan nomor rekening 453501015860537;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner Type G Luxury 2.7, warna putih, dengan Nomor Polisi AD 7837 JB sebagaimana STNK Nomor 046716779, yang dikeluarkan oleh Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Tengah;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa terhadap harta bersama tersebut pada diktum angka (2.1), (2.2), (2.3),(2.4), (2.5), (2.6), (2.7), (2.8), (2.9), (2.10), (2.11),dan (2.12), 1/2(seperdua) bagian untuk Penggugat dan sisanya 1/2(seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga yang menguasai harta benda pada diktum angka (2.3),(2.4), (2.5), (2.6), (2.7), (2.8), (2.9), (2.10), (2.11),dan (2.12)secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya kepada Penggugat sertamenyerahkan harta bersama tersebut dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura), maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, danhasilnya 1/2(seperdua) bagian untuk Penggugat dan sisanya 1/2(seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan atau siapapun juga yang menguasai harta benda pada diktum angka 2.1dan 2.2 secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Tergugat dari objek tersebut sesuai dansebesar hak bagiannya dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatanhukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura) maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, dan hasilnya 1/2(seperdua) bagian untukPenggugat dan sisanya 1/2(seperdua)bagian untuk Tergugat;
- Menyatakan ditolak dan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.21.156.000,00 (dua puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA MARTAPURA Nomor 1/Pdt.G/2020/PA.Mtp |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketuad. Habiburrahman |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota Hj. Aslamiah, M.hbr Hakim Anggota H. Sugian Noor |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Almuna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PA.Mtp
Banding : 28/Pdt.G/2020/PTA Bjm
Statistik28266