Putusan PN SELONG Nomor 68/Pid.B/2014/PN.Sel. |
|
Nomor | 68/Pid.B/2014/PN.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhlassuddin |
Hakim Anggota | Luh Sasmita Dewi, Agus Ardianto |
Panitera | - Hikmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I LALU MAJAPAHIT alias MAJA, Terdakwa II LALU MUHAMMAD AHYAR ROSIDI alias ROS dan Terdakwa III MUHAMMAD HAMZANI alias CANIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ???;-------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I LALU MAJAPAHIT alias MAJA, Terdakwa II LALU MUHAMMAD AHYAR ROSIDI alias ROS dan Terdakwa III MUHAMMAD HAMZANI alias CANIK dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam) bulan ;------------------------------------3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------4. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah kayu lamtoro/belandingan warna coklat, dengan panjang kurang lebih 60 cm;2. 5 (lima) buah potongan bata merah;3. 2 (dua) buah batu;4. 1 (satu) buah baju warna hitam leher merah hitam yang bertuliskan AON warna putih berlambang Manchester United dan celana pendek warna hitam yang bertuliskan FCB yaitu club Barcelona;5. 1 (satu) buah pisau dengan gagang berwarna coklat beserta satung pisau berwarna coklat, panjang pisau kurang lebih 25 cm;Dirampas untuk dimusnahkan.6. 1 (satu) buah stik playstation warna hitam dan tombol bagian kanan rusak.Dikembalikan kepada Saksi JUM SOPIANI.6. Mebebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu rima ratus rupiah) ;----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2014/PN.Sel.
Statistik490