- Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin MUH.TAUFIK tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lbr kwitansi penerimaan uang dari SITI NURIYAH tgl. 16 September 2016 sebesar Rp.30.000.000,-.
- 1 (satu) lbr Surat Pernyataan pengembalian dana tanggal 29 Desember 2016.
- 1 (satu) bendel perjanjian kerjasama antara Siti Nuriyah dengan Yulianto ;
- 2 (dua) lbr daftar rekapitulasi sementara desa yang melakukan pemesanan.
- 1 (satu) lbr kwitansi tgl 4 Desember 2016 senilai Rp.7.000.000,- DP pemasangan internet di Ds.Peniron.
- 1 (satu) buku proposal CV Kurnia Putra Multimedia penawaran pemasangan tower internet yang diterima YULIANTO.
- 1 (satu) lbr surat pemesanan No.105/VIII/2016 tgl. 23 Agustus 2016 yang dikeluarkan Kec.Ayah kepada Yulianto pemasangan internet senilai Rp.15.000.000,- yang diterima YULIANTO.
- 1 (satu) bendel surat pernyataan berlangganan Internet Unlimitet tgl 17 Oktober 2016 dari Kepada Desa Ayah.
- 1 (satu) lbr kwitansi tgl.26 September 2016 senilai Rp.6.000.000,- pembayaran pemasangan internet Ds.Ayah yang diterima YULIANTO.
- 1 (satu) lbr kwitansi tgl. 17 April 2017 senilai 1.160.000,- pembayaran langganan Januari s/d. April 2017 Desa Ayah yang diterima YULIANTO.
- 1 (satu) lbr kwitansi tgl. 6 November 2017 senilai Rp.9.000.000,- pelunasan pemasangan tower internet Desa Ayah.
- 1 (satu) lbr kwitansi tgl 3 Januari 2017 senilai Rp.5.000.000,- DP pemasangan tower internet Desa Wangunrejo yang diterima YULIANTO.
- 1 (satu) lbr kwitansi senilai Rp.10.000.000,- pelunasan dari Desa Wangunrejo yang diterima YULIANTO.
- 8 (delapan) lbr kwitansi pembayaran internet bln.Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, Oktober dan November 2017 dari pemerintah Desa Wangunrejo @ Rp.250.000,- yang diterima YULIANTO.
- 1 (satu) lembar surat pemesanan barang dari Pemerintah Desa Wangunrejo, tanggal 8 Desember 2016.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PN KEBUMEN Nomor 32/Pid.B/2018/PN Kbm |
|
Nomor | 32/Pid.B/2018/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hartati Ari Suryawati, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Jalimin |
Amar | Bebas |
Catatan Amar |
MENGADILI Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 495 K/Pid/2018
Pertama : 32/Pid.B/2018/PN Kbm
Statistik13027