Putusan PN BATULICIN Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Bln |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2016/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanahtambang |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Iman Santoso |
Hakim Anggota | Imelda Herawati Dewi Prihatin, Damar Kusuma Wardana |
Panitera | A. M. Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;- MenyatakanTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);- Menghukum Turut Tergugat I. Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mentaati putusan ini ;- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi dari Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI & REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.2.845.000,- (dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2016/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2016/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3255 K/PDT/2017
Pertama : 7/Pdt.G/2016/PN Bln
Peninjauan Kembali : 975 PK/Pdt/2019
Banding : 98/PDT/2016/PT BJM.
Statistik154120