Putusan PTA PALEMBANG Nomor 53/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | H. Abu Bakar, M.hh. Mohd. Abduh Hmn |
Panitera | Dra. Rodiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;Dalam Konvensi Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXX/Pdt.G/ 2020/PA.Plg., tanggal 7 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Zulkaidah 1441 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang; 3. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa :3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebelum Pemohon Konvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;4. Menghukum Pemohon Rekonvensi untuk membayar nafkah anak nama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING III sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 15% (lima belas persen) setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dibayarkan kepada Termohon Konvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun);Dalam Rekonvensi Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXX/Pdt.G/ 2020/PA.Plg, tanggal 7 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Zulkaidah 1441 Hijriah;MENGADILI SENDIRIMenyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah); II. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2020/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2020/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 607/Pdt.G/2020/PA.Plg
Statistik8838