Putusan PN TANGERANG Nomor 578/Pdt.G/2014/PN Tng |
|
Nomor | 578/Pdt.G/2014/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yohannes Panji P |
Hakim Anggota | Siti Rochmah, Lebanus Sinurat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Penetapan Nomor :578/PEN.PDT.G/2014/PN.TNG. tanggal 24 Maret 2015 tentang Penetapan Sita Jaminan.- Mengangkat kembali Sita Jaminan yang pernah dilakukan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 578/BA.CB.PEN.PDT.G/2014/PN. TNG. tanggal 10 April 2015.DALAM EKSEPSI :- Menetapkan eksepsi-eksepsi para Tergugat dan Para Turut Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA ;- Menetapkan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya ( Niet Ontvankelijk Verklaard ) DALAM REKONPENSI :- Menetapkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi /Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sejumlah Rp. 2.852.000,- ( dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah ) secara tanggung renteng, masing-masing sejumlah Rp. 1.426.000,- ( satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PDT/2016/PT.BTN
Kasasi : 3346 K/Pdt/2016
Pertama : 578/Pdt.G/2014/PN.Tng
Statistik14135