Putusan PN PALEMBANG Nomor 1740/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 1740/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erma Suharti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toch Simanjuntak, Br Hakim Anggota Mangapul Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Marduan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Niko Andriansyah Bin Maryudin Ali Kabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Niko Andriansyah Bin Maryudin Ali Kabri dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 paket shabu dengan berat netto 4,732 gram 1 (satu) dan tas selempang warna coklat merk HARWISH 2) 1 (satu) unit HP. Samsung J2 warna silver berikut sim card :0853 - 7630 0045 dan 0812 - 5858 583 3) 1 (satu) unit HP. Samsung J5 Prime wana gold berikut sim card :0821 ??? 8592 2164 4) 1 (satu) unit HP. OPPO F.11 warna biru berikut sim card :0811 ??? 7147 888 dan 0852 ??? 7339 7078 5) 1 (satu) unit mobil Avanz Hitam Metalik Nopol 1758 UC Dirampas dan dijadikan barang bukti dalam perkara Ona Sari Dewi Binti Anwar 6. Menetapkan terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-(seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1740/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik180