Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 152/PDT.G/1992/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 152/PDT.G/1992/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 1993 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Soenarjo |
Hakim Anggota | H.m. Naipospos, . Ny. Endang Pratiwi |
Panitera | Nasrul |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ; Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan menurut hukum, bahwa jual beli yang dilakukan oleh para Penggugat dengan Djinah binti Djiun terhadap tanah Girik C No. 334 Persil 74 C.S.V. atas nama Djiun bin Balok adalah sah ; - Menyatakan menurut hukum, bahwa : 1. Penggugat I, adalah pemilik yang sah atas tanah Hak Milik Adat Girik No. C 2007, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, luas 815 M2 (delapan ratus lima belas meter persegi) ; 2. Penggugat II, adalah pemilik yang sah atas tanah Hak Milik Adat Girik No. C 2008, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, luas 1125 M2 (seribu seratus- dua puluh lima meter persegi) ; 3. Penggugat III, adalah pemilik yang sah atas tanah Hak Milik Adat Girik No. C 2009, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, luas 845 M2 (delapan ratus empat puluh lima meter persegi) ; 4. Penggugat IV, adalah pemilik yang sah atas tanah Hak Milik Adat Girik No. C 2010, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, luas 1023 M2 (seribu dua puluh tiga meter persegi) ; 5. Penggugat V, adalah pemilik yang sah atas tanah Hak Milik Adat Girik C No. 2011, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, luas 680 M2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) ; 6. Penggugat VI, adalah pemilik yang sah atas tanah Hak Milik Adat Girik No. C 2012, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, luas 790 M2 (tujuh ratus sembilan puluh meter persegi) ; 7. Penggugat VII, adalah pemilik yang sah atas tanah Hak Milik Adat Girik No. C 2013 Kelurahan Geger, Kecamatan Gipayung, Jakarta Timur, luas 1155 M2 (seribu serratus lima puluh lima meter persegi) ; - Menyatakan menurut hukum, bahwa gugatan terhadap Tergugat II tidak dapat diterima ; - Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini- Menyatakan menurut hukum, bahwa sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 9 Desember 1992, No. 96/CB/1992 Yo. No. 152/Pdt/G/1992/PN.Jkt.Tim. atas tanah sengketa seluas 6733 M2 adalah sah dan berharga ;- Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara ini yang dihitung sampai dengan hari putusan ini sebesar Rp. 378.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ;- Menolak gugatan para Penggugat untuk yang selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Mei 1993 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 1993 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 13 PK/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 853 PK/Pdt/2021
Pertama : 152/PDT.G/1992/PN.JKT.TIM
Statistik222179