Putusan PN PADANG Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pdg |
|
Nomor | 30/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syukri |
Hakim Anggota | Rustan Sinaga, Ir. Jamaris |
Panitera | Yulizar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugat sah dan mempunyai kekuatan hukum semenjak perkara diputus;3. Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan perawatan sebesar Rp. 16.627.095,13,- dengan rincian sebagai berikut :- Uang pesangon sebesar = 5xRp.1.949.248,81 = Rp. 9.746.244,05- Uang Penghargaan Masa Kerja = 2xRp.1.949.248,81 = Rp. 3.898.499,62 = Rp.13.644.743,67- Pengantian Perumahan serta Pengobatan dan perawatan = 15%x13.644.743,67 = Rp. 2.046.711,55- CutiTahunan = 12/25 x1.949.248,81 = Rp. 935.639,91Jumlah = Rp.16.627.095,13,-4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Upah Proses selama 6 (enam) bulan upah, yaitu mulai dari bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Januari 2017, sebesar Rp.11,695,498.86, dengan rincian sebagai berikut:- Upah bulan Agustus tahun 2016 = Rp.1.949.248,81- Upah bulan September tahun 2016 = Rp.1.949.248,81- Upah bulan Oktober tahun 2016 = Rp.1.949.248,81- Upah bulan Nopember tahun 2016 = Rp.1.949.248,81- Upah bulan Desember 2016 = Rp.1.949.248,81- Upah bulan Januari tahun 2017 = Rp.1.949.248,81Jumlah =Rp.11,695,498.86(sebelas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan koma delapan puluh enam rupiah);5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan pernah bekerja kepada Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1423 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 30/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pdg
Statistik11219