Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 4-K/PM.III-13/AD/II/2014 |
|
Nomor | 4-K/PM.III-13/AD/II/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perbuatan tidak menyenangkan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Sus Wahyupi. |
Hakim Anggota | Mayor Sus Jonarku.. Kapten Chk Tatang Sujana Krida. |
Panitera | Kapten Chk Paija |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN. DENGAN MEMERINTAHKAN SUPAYA PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI APABILA DI KEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN PIDANA ATAU PELANGGARAN DISIPLIN PRAJURIT SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM PASAL 5 UU NOMOR 26 TAHUN 1997 SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT SELESAI |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SUDARNO, Kopka NRP 3900150480169 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.Dengan memerintahkan supaya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 UU Nomor 26 tahun 1997 sebelum masa percobaan tersebut selesai.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a. 1 (satu) lembar foto lahan Tanah Aset dan Bukan aset Ds. Ngrimbi, Kec. Bareng, Kab. Jombang yang dipasang Patok.b. 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Desa tentang tukar guling tanah aset Desa Ngrimbi, Kec. Bareng.c. 1 (satu) lembar daftar hadir musyawarah Desa (MD) tentang tukar guling tanah Aset Desa tanggal 16 November 2010.Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4-K/PM.III-13/AD/II/2014.zip
- Download PDF
- 4-K/PM.III-13/AD/II/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4-K/PM.III-13/AD/II/2014
Statistik2010